• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/03/2026 12:33
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU KUHAP sarat masalah, baik dari sisi proses maupun substansi.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
14/11/25 - 23:36
in Hukum, Nasional
A A
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Ilustrasi. (Dok.metrotvnews.com)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP yang akan DPR sahkan dalam sidang paripurna pekan depan. Desakan itu muncul setelah Komisi III DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan Tingkat I hanya dalam dua hari. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses legislasi RUU KUHAP berlangsung tergesa dan berisiko melemahkan perlindungan hak warga negara.

Poin Penting:

  • Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pembahasan RUU KUHAP tergesa dan tidak transparan.

  • Pasal undercover buy dan controlled delivery berbahaya.

  • Koalisi mendesak pembahasan ulang dan perombakan substansi RUU KUHAP.

Ketua Umum YLBHI sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menilai proses pembahasan RUU KUHAP tidak transparan. Ia menyebut DPR dan pemerintah mengabaikan banyak masukan yang disampaikan dalam RDPU maupun melalui dokumen tertulis.

“Proses pembahasan terlihat terburu-buru demi mengejar pengesahan agar RUU KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Isnur, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga

Ia menegaskan proses seperti itu tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian legislasi.

RUU KUHAP Banyak Masalah

Selain proses yang terlalu cepat, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti substansi RUU KUHAP yang memuat pasal bermasalah. Mereka menyebut terdapat pasal karet, pasal yang berpotensi disalahgunakan, serta aturan yang melemahkan mekanisme pengawasan peradilan.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritik minimnya respons DPR dan pemerintah terhadap catatan serta masukan yang akademik ajukan pada tahap RDPU. Karena itu, mereka menilai pembahasan RUU KUHAP tidak memenuhi standar partisipasi publik bermakna.

Pasal Undercover Buy Dinilai Berbahaya

Menurut dia, salah satu pasal paling berbahaya adalah Pasal 16 tentang undercover buy dan controlled delivery. Aturan itu sebelumnya hanya berlaku untuk penyidikan tindak pidana khusus seperti narkotika. Namun, dalam RUU KUHAP kewenangan ini berubah menjadi metode penyelidikan yang berlaku untuk seluruh jenis tindak pidana.

Perubahan itu tidak memiliki batasan jelas dan tidak mewajibkan pengawasan hakim. Situasi tersebut bisa membuka ruang penjebakan atau entrapment oleh aparat.

“Kewenangan luas tanpa pengawasan berpotensi menciptakan tindak pidana dan menentukan pelaku secara rekayasa,” ujar Isnur.

Karena itu, ia menilai pasal tersebut dapat mengganggu integritas penegakan hukum dan merusak prinsip due process of law.

Koalisi Desak Prabowo Tarik Draf RUU KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP tanggal 13 November 2025 dari agenda paripurna. Mereka juga meminta pemerintah dan DPR merombak substansinya melalui pembahasan ulang yang lebih terbuka.

Menurut koalisi, RUU KUHAP harus memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances. Karena itu, mereka menyerukan agar konsep perubahan KUHAP mengacu pada draf tandingan versi masyarakat sipil.

Koalisi juga meminta pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan pemberlakuan KUHP baru sebagai alasan mempercepat pengesahan RUU KUHAP yang masih bermasalah.

Minta DPR Hentikan Pengesahan yang Tergesa

Koalisi juga menilai percepatan pengesahan RUU KUHAP berpotensi mengurangi perlindungan HAM dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Karena itu, mereka mendesak agar ada pembahasan ulang dengan melibatkan akademisi, organisasi advokasi, dan masyarakat luas.

RUU KUHAP telah menunggu selama lebih dari 40 tahun sehingga menurut koalisi, pembahasannya tidak perlu kebut dalam dua hari.

Tags: controlled deliverydpr riKoalisi SipilKUHP barulegislasi KUHAPPasal 16 RUU KUHAPPrabowo Subiantoreformasi hukum pidanaRUU KUHAPundercover buyYLBHI
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Kebijakan WFH)

Pemerintah Godok Aturan WFH Seminggu Sekali: Fokus Efisiensi Kerja Nasional

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemerintah Indonesia kini tengah merumuskan kebijakan efisiensi kerja terbaru bagi para pegawai. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan...

Berita Terbaru

Pesta sekura cakak buah
Lampung

Tradisi Cakak Buah Simbol Gotong Royong Warga

byDelima Napitupulu
26/03/2026

Liwa (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa pelestarian tradisi lokal merupakan pilar utama dalam membangun fondasi kemasyarakatan. Wakil Bupati Lampung...

Read moreDetails
ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan

ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan

26/03/2026
Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

26/03/2026
Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

26/03/2026
235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

25/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.