Bandar Lampung (Lampost.co): Terdakwa Komika asal Lampung, Aulia Rakhman mendapat vonis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan Agama. Peristiwa itu terjadi saat ia membawakan materi stand up comedy Desak Anies di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa delapan bulan kurungan penjara. Pembacaan vonis pada Rabu, 5 Juni 2024 oleh Hakim Wini Noviarini.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan di penjara selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,”katanya.
Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.
Sebagai informasi, penangkapan Aulia Rakhman usai ia tampil dalam kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan pada Kamis, 7 Desember 2023.
Melalui acara tersebut Aulia Rakhman melakukan stand up comedy dan mengaitkan nama Muhammad dalam materinya.
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan komika berinisial AR itu telah melakukan penistaan agama.
Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.
Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 29 Mei 2024.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.