Bandar Lampung (Lampost.co) –– Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial MHH, warga Makassar, Sulawesi Selatan. Korban penipuannya orang Lampung.
Ia merupakan tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming. Pelaku tertangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 23 Januari 2026.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Micha Toding mengatakan. Pelaku mulai memeras korban sejak 2021. Lalu korban diminta uang sekitar Rp. 3 juta setiap mengancam dan terus berlangsung sampai saat ini. Hingga korban menderita kerugian Rp. 70 juta. Bahkan, korban sempat kembali mengancam untuk meminta uang, pada 20 Januari 2026.
“Perbuatan sejak tahun 2021,” katanya.
Kemudian menurutnya, ada korban lain selain warga Lampung. Hanya saja penangananya terlaksanakan pada wilayah Hukum Polda lain. “Ada satu lagi, tapi sepertinya di Kalimantan sana,” katanya.
Selanjutnya dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel, kartu SIM, akun WhatsApp. Serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.
Lalu atas perbuatannya, MHH terjerat 27B ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat undang-undang (UU) Nomor. 1 Tahun 2024, atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun.








