Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka
korupsi laboratorium penguji teknik sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (
UBL),. Ronny Hasudungan Purba segera masuk persidangan.
.
Ia menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi anggaran jasa konsultasi konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021 dan 2022. Kasus tersebut akan segera tersidang pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 26, Juni 2024 mendatang.
.
Berdasarkan penelusuran dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Tanjungkarang. Telah tertera nama tersangka Ronny Hasudungan Purba atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
.
Artinya kasus tersebut sudah sampai ketahap persidangan perdana yakni pembacaan surat dakwaan, oleh PN Tanjungkarang. Dalam perkara tersebut juga telah tertera dan tertunjuk sebagai jaksa penuntut umumnya yakni Muhammad Azhari Tanjung
.
Sebelumnya, Ronny Hasudungan Purba ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan itu oleh Kejaksan Negeri Lampung Utara berdasarkan surat nomor 1312/L.8/13/FD.1/04/2024 tertanggal 30 April 2024.
.
Dari dugaan korupsi tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp.202.709.549,60. Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: Pe.03/SR/S-238/PW08/5/2024 tanggal 22 Februari 2024.
.
“Tersangka disangkakan dengan primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” kata Kasiintel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie
.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.
.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga menetapkan tersangka lain. Yakni, Erwinsyah yang merupakan Kepala Inspektorat yang juga selaku menantu Mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo.
.
Namun dari hasil penelusuran, tersangka Erwinsyah mengajukan praperadilan. Kemudian PN Kota Bumi memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Dengan menilai penetapan tersangka terhadap Erwinsyah tidak sah.