Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan verzet kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Di dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Juni 2024.
Tessa menjelaskan KPK tidak membutuhkan delegasi dari jaksa agung karena sudah ada mandat penuntutan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Putusan verzet Gazalba juga menegaskan Lembaga Antirasuah tidak melakukan kesalahan dalam persidangan sebelumnya.
“Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus terlaksana lebih efektif dan efisien ke depannya,” ujar Tessa.
KPK kini belum melakukan tindakan usai pembacaan vonis. Jaksa memilih menunggu salinan putusan untuk mempelajari perintah hakim.
“Selanjutnya KPK akan menunggu salinan lengkap putusan PT DKI. Itu untuk mempelajari dan melakukan langkah hukum oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku,” kata Tessa.
Pengadilan Tinggi Jakarta sudah membacakan vonis verzet atau gugatan atas putusan sela kasus gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta melanjutkan persidangan.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo. Hal itu untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo,” kata Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.
“Surat dakwaan sah untuk menjadi dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” ujar Subachran.