Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya imbas atas polemik pimpinannya, Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Reputasi instansi itu kini telah tergerus.
“Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK. Di sisi lain, begitu ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri berdasarkan keterangannya di Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan polemik Ghufron dengan Dewas Lembaga Antirasuah itu merupakan urusan pribadi. Permasalahan itu sekiranya tidak membuat hubungan dua gedung terpecah.
“Bahkan kemudian kalau ada korwas (koordinasi pengawasan). Misalnya, antara pimpinan dan Dewas berjalan seperti biasa. Berjalan seperti biasa,” ucap Ali.
Ali meminta masyarakat tidak melihat polemik Ghufron dengan Dewas KPK sebagai peperangan dua kantor. Menurutnya, Lembaga Antirasuah tidak terlibat dalam kelembagaan. Baik dalam semua gugatan komisioner maupun aduan di Bareskrim Polri.
“Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan,” ujar Ali.
Sebelumnya, laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi itu, Ghufron menolak cap atau julukan sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal di Indonesia.
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya, Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
“Materi peristiwa melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022). Terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih dproses ini,” ujar Ghufron.