Jakarta (Lampost.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran tol Trans Sumatra. Hal itu untuk mendalami alasan transaksi pembelian tanah.
“Pertanyaan untuk tiga saksi itu terkait dengan transaksi jual beli lahan oleh tersangka IZ dan PT STJ,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024.
Ketiga saksi itu Notaris Rudi Hartono dan dua stafnya Genda Eranda serta Ferry Irawan. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nikolas Palinggi.
“Saksi ini ditanyakan terkait dengan alas hak kepemilikan tanah para penjual,” ujar Tessa.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, tersangka membeli tanah itu dari beberapa petani.
Para pemilik tanah sebelumnya yang berprofesi sebagai petani yakni Abdul Rahman, Rohini, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Mantan Kepala Desa Bakauheni Sahroni juga menjadi pemilik lahan sebelumnya.
“Juga bertanya tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” kata Tessa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita 54 bidang tanah sekitar Rp150 miliar, yang berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra oleh PT Hutama Karya Persero.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera. Pelaksananya salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero). KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya mencapai miliaran rupiah.
“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian terse,” kata Ali.