Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah di Lampung yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Tanah itu milik tersangka dari pihak swasta berinisial IZ.
“Bahwa pada 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta). Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS Tahun Anggaran 2018-2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardina Sugiarto, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa menjelaskan sebanyak 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Luasnya mencapai 436.305 meter persegi. Sementara itu, 22 lahan lain ada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luasnya mencapai 185.928 meter persegi.
Baca juga: Polda Umumkan 4 Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga, Ada Mantan Kepala BPN hingga Eks Kades
“Tanah yang KPK sita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan pihaknya sudah memasang pelang sita di seluruh lahan tersebut. Kini, KPK melarang semua pihak melakukan aktivitas di tanah tersebut.
KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang KPK usut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan JTTS yang PT Hutama Karya Persero kerjakan.
“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero). KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya mencapai miliaran rupiah. “Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian tersebut,” ucap Ali.