• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/09/2025 21:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Sita 54 Bidang Tanah di Lampung Terkait Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Denny ZYMedcombyDenny ZYandMedcom
20/06/24 - 20:41
in Hukum
A A
Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Pintu tol Bakauheni Utara. (Foto: Dok. Lampost)

Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah di Lampung yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Tanah itu milik tersangka dari pihak swasta berinisial IZ.

“Bahwa pada 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta). Tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS Tahun Anggaran 2018-2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardina Sugiarto, Kamis, 20 Juni 2024.

Tessa menjelaskan sebanyak 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Luasnya mencapai 436.305 meter persegi. Sementara itu, 22 lahan lain ada di Desa Canggu, Lampung Selatan. Luasnya mencapai 185.928 meter persegi.

Baca juga: Polda Umumkan 4 Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga, Ada Mantan Kepala BPN hingga Eks Kades

“Tanah yang KPK sita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan pihaknya sudah memasang pelang sita di seluruh lahan tersebut. Kini, KPK melarang semua pihak melakukan aktivitas di tanah tersebut.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang KPK usut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan JTTS yang PT Hutama Karya Persero kerjakan.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya Persero). KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya mencapai miliaran rupiah. “Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian tersebut,” ucap Ali.

Tags: headlineJALAN TOLJTTSKORUPSI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Ini Tuntutan LBH Bandar Lampung Soal Polemik Warga Anak Tuhan dan PT BSA

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

DPRD Lampung Siap Sambangi PT. BSA Selesaikan Konflik Agraria

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Warga Anak Tuha Lampung Tengah, dan LBH Bandar Lampung, menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 16 September 2025 terkait polemik konflik agraria dengan PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Warga Anak Tuha Mengadu Polemik Agraria di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Anak Tuha, Lampung Tengah, dan LBH...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.