Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung akan mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan paslon nomor urut 2. Wahdi – Qomaru Zaman.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya mengkaji pembatalan paslon berdasarkan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 412 dan 422. Kesimpulan dari kajian KPU Provinsi dikirimkan kepada KPU RI.
“Divisi hukum, teknis, SDM akan berangkat ke KPU RI,” kata Erwan, Rabu, 20 November 2024.
Baca Juga :
Kemudian menurut Erwan, KPU Metro sebenarnya sudah berkoordinasi dengan KPU Lampung, dan KPU RI. Hasilnya sudah tersampaikan kepada KPU Metro. Namun, karena ada keputusan diskualifikasi, maka akan melakukan kajian ulang.
“Kajian awal (KPU Provinsi Lampung). Kami meminta KPU Kota Metro untuk mengkaji Pasal 71 ayat (5) dan juga ayat (2) dan (3), untuk menjadi perhatian. Pasca terbit PKPU 17 Tahun 2024 tentang penghitungan suara, agar mengkaji pasal 15,16, dan 36,” katanya.
Selanjutnya dalam pasal 16 Pasangan calon yang ditetapkan, berhalangan tetap dan terpidana, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota membatalkan pasangan calon. Menurut Erwan, KPU Metro secara kelembagaan telah menerbitkan keputusan 421 dan 422. Maka dari itu, KPU Provinsi akan mengkaji dan menunggu KPU RI.
Lalu Erwan mengatakan, KPU Kota Metro dan kabupaten/kota lainnya, akan habis masa jabatan pada Kamis, 21 November 2024. Maka itu, KPU Provinsi Lampung menunggu siapa saja yang akan dilantik sebagai Anggota KPU Metro, periode 2024–2029.