Jakarta (Lampost.co)–Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juwendi Leksa Utama, meminta Kejaksaan Agung Republik (Kejagung) untuk segera menyelidiki keterlibatan PT Sugar Group Company, Lampung dalam perkara makelar kasus melibatkan Zarof Ricar.
Zarof Ricar ternyata pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation
Pengakuan tersebut Zarof ungkap saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi
Menurut Juwendi, pernyataan Zarof itu merupakan bukti awal yang sangat serius tentang adanya indikasi praktek suap dalam proses penanganan perkara perdata yang melibatkan korporasi besar di sektor gula.
“Fakta ini tidak boleh berhenti hanya dalam konteks pengakuan saksi. Tetapi harus menjadi dasar hukum bagi Kejagung untuk memulai proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat. Termasuk memeriksa lebih lanjut siapa pihak yang disebut sebagai sugar dan peran serta kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut,” ujar Juwendi, Kamis, 8 Mei 2025.
LCW menilai besaran uang Rp50 miliar merupakan sinyal kuat bahwa ada keterlibatan kekuatan korporasi dalam mempengaruhi sistem peradilan. Dan ini merupakan bentuk kejahatan korupsi yang sistemik dan terorganisir.
“Kejagung wajib menggunakan kewenangannya untuk membongkar makelar kasus. Keterlibatan aktor korporasi, aktor hukum, serta pihak-pihak peradilan yang dugaannya menerima keuntungan dari transaksi kotor tersebut,” ujarnya.
LCW pun mendesak Kejagung untuk melakukan 4 poin, yakni:
1. Menelusuri aliran dana Rp50 miliar yang Zarof terima dari SGC.
2. Membuka dan menyita berkas perkara perdata tersebut guna kepentingan penyidikan.
3. Menetapkan status hukum pihak-pihak dari perusahaan yang terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.
4. Mengumumkan kepada publik setiap perkembangan hasil penyelidikan atas dugaan keterlibatan korporasi dalam praktek suap peradilan.