Jakarta (Lampost.co): Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mengancam akan menggugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Agustus 2024.
Gugatan akan terkirim bila kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak ada progres.
“Seperti biasa, saya, pada Agustus, mencanangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian lagi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (7/7).
Boyamin menuntut Polda Metro segera melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak kunjung berlanjut. Pasalnya, dua kali jaksa penuntut umum (JPU) kembalikan, tepatnya pengembalian berkas terakhir pada 2 Februari 2024.
“Dan saya juga menuntut segera berkasnya kepada kejaksaan dan mudah-mudahan lengkap dan segera serahkan orangnya dan barang buktinya dan segera sidang,” ujar Boyamin.
Ia menyayangkan kasus Firli Bahuri terus tertunda. Terlebih, dengan alasan menyelesaikan berkas perkara Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun aturan itu berisi larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
“Padahal itu kan bisa nanti juga gitu. Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu. Jadi ini sangat kita sayangkan,” pungkasnya.
Firli Bahuri menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Ia tidak menjalani penahanan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.