• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 18/10/2025 06:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

MAKI Ancam Menggugat Praperadilan Jika Kasus Firli Mandek

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
07/07/24 - 11:13
in Hukum
A A
MAKI Ancam Menggugat Praperadilan Jika Kasus Firli Mandek

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.

Jakarta (Lampost.co): Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mengancam akan menggugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Agustus 2024.

Gugatan akan terkirim bila kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak ada progres.

“Seperti biasa, saya, pada Agustus, mencanangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian lagi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (7/7).

Boyamin menuntut Polda Metro segera melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak kunjung berlanjut. Pasalnya, dua kali jaksa penuntut umum (JPU) kembalikan, tepatnya pengembalian berkas terakhir pada 2 Februari 2024.

“Dan saya juga menuntut segera berkasnya kepada kejaksaan dan mudah-mudahan lengkap dan segera serahkan orangnya dan barang buktinya dan segera sidang,” ujar Boyamin.

Ia menyayangkan kasus Firli Bahuri terus tertunda. Terlebih, dengan alasan menyelesaikan berkas perkara Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun aturan itu berisi larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

“Padahal itu kan bisa nanti juga gitu. Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu. Jadi ini sangat kita sayangkan,” pungkasnya.

Firli Bahuri menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Ia tidak menjalani penahanan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Tags: Eks Ketua KPKEks Mentan Syahrul Yasin LimpoKasus Firli BahuriMAKI
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Pejabat Kejati dan Kejari di Lampung Berganti

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota berganti. Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dawam Rahardjo Dapat Rp199 Juta di Kasus Korupsi Penataan Rumdis Bupati Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dawam Rahardjo Siapkan Saksi Ahli dan Meringankan Tuntutan

byTriyadi Isworoand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo akan menyiapkan saksi ahli dan saksi yang bisa meringankan...

Load More

Berita Terbaru

skuad persib bandung
Bola

Persib Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Tekuk PSBS Biak

byMedcomand1 others
18/10/2025

Sleman (Lampost.co)—Persib Bandung tanpa ampun menghancurkan tuan rumah PSBS Biak tiga gol tanpa balas, Jumat (17/10/2025). Hasil itu terjadi pada lanjutan...

Read moreDetails
skuad persita

Persita Tangerang Libas PSIM Yogyakarta 4-0

18/10/2025
Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

18/10/2025
Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

18/10/2025
YLKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Stabilkan Harga Kedelai

YLKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Stabilkan Harga Kedelai

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.