Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Dendi diperiksa Kejati Lampung, Kamis, 4 September 2025 malam.
Sementara informasi yang terhimpun, pemeriksaan Dendi terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.
Pemantauan Lampost.co, Dendi mulai pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB dan keluar dari ruangan Pidsus Kejati Lampung, pukul 23.50. Dendi mengaku pemeriksaan tersebut terhadap kewenangannya sebagai Kepala Daerah.
“Terkait adanya permasalahan SPAM pada Dinas” ujarnya.
Sementara Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya tak menyebut secara rinci dugaan korupsi yang tertangani. Ia hanya menyebut pemeriksaan Dendi terkait penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022. Perkara ini, menurutnya masih dalam tahap penyelidikan, dan belasan saksi telah diperiksa.
“Pemanggilan Dendi tahap permintaan keterangan,” katanya.