Metro (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, RKS. Ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan Jalan Dr. Sutomo tahun anggaran 2023.
Penetapan ini menjadi kali kedua berdasarkan Nomor. PR-08/L.8.12/Kph.3/11/2025 setelah sebelumnya RKS sempat memenangkan gugatan praperadilan (prapid) pada September 2025 lalu yang menggugurkan status tersangkanya.
Selain RKS, Kejari Metro juga menetapkan Junaidi (J) selaku konsultan pengawas sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, mewakili Kajari Metro Neneng Rahmadini, menjelaskan. Tim penyidik Kejari Metro mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru pada 30 September 2025, sehari setelah putusan prapid terbacakan.
“Terkait RKS yang sebelumnya menang di prapid, keputusan prapid itu menggugurkan penetapan tersangka. Kami dari tim penyidik kejaksaan mengeluarkan Sprindik terbaru pada tanggal 30 September 2025,” ujar Puji Rahmadian, Selasa, 11 November 2025.
Sprindik
Selanjutnya pasca keluarnya Sprindik terbaru, tim penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, keterangan ahli, dan peninjauan langsung di lokasi Jalan Dr. Sutomo.
“Kami berkeyakinan bahwa RKS sudah cukup untuk tertetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kemudian dua orang tersangka yang tertetapkan adalah RKS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan J (Junaidi) selaku Konsultan Pengawas.
Selanjutnya kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan sebesar Rp 1.066.845.678. Terhadap tersangka RKS, penyidik langsung melakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Metro.
Lalu RKS akan tertahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 November 2025 sampai 30 November 2025. Sementara itu, tersangka Junaidi tidak dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka J tidak dilakukan penahanan. Karena J sudah menjalani masa tahanan pada perkara lain pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” jelas Puji Rahmadian.
Kemudian Puji Rahmadian menambahkan bahwa proses pengembangan kasus ini sudah terlaksanakan sejak pukul 14.00 WIB. Mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka lain, Kasi Intelijen menyebut akan melakukan pengembangan terlebih dahulu.
“Untuk saat ini masih berproses, mohon dukungan kawan-kawan semua untuk pengembangan ini bisa berjalan,” tutupnya.








