• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 08/01/2026 01:53
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kadis PUTR Metro kembali Masuk Penjara Kasus Korupsi Jalan Dr. Sutomo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, RKS.

Triyadi IsworoBambang PamungkasbyTriyadi IsworoandBambang Pamungkas
11/11/25 - 21:12
in Hukum, Kriminal, Lampung, Metro
A A
Jajaran Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Metro saat menggiring kedua tersangka usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Jajaran Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Metro saat menggiring kedua tersangka usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Metro (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, RKS. Ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan Jalan Dr. Sutomo tahun anggaran 2023.

Penetapan ini menjadi kali kedua berdasarkan Nomor. PR-08/L.8.12/Kph.3/11/2025 setelah sebelumnya RKS sempat memenangkan gugatan praperadilan (prapid) pada September 2025 lalu yang menggugurkan status tersangkanya.

Selain RKS, Kejari Metro juga menetapkan Junaidi (J) selaku konsultan pengawas sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, mewakili Kajari Metro Neneng Rahmadini, menjelaskan. Tim penyidik Kejari Metro mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru pada 30 September 2025, sehari setelah putusan prapid terbacakan.

“Terkait RKS yang sebelumnya menang di prapid, keputusan prapid itu menggugurkan penetapan tersangka. Kami dari tim penyidik kejaksaan mengeluarkan Sprindik terbaru pada tanggal 30 September 2025,” ujar Puji Rahmadian, Selasa, 11 November 2025.

Sprindik

Selanjutnya pasca keluarnya Sprindik terbaru, tim penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, keterangan ahli, dan peninjauan langsung di lokasi Jalan Dr. Sutomo.

“Kami berkeyakinan bahwa RKS sudah cukup untuk tertetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kemudian dua orang tersangka yang tertetapkan adalah RKS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan J (Junaidi) selaku Konsultan Pengawas.

Selanjutnya kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan sebesar Rp 1.066.845.678. Terhadap tersangka RKS, penyidik langsung melakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Metro.

Lalu RKS akan tertahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 November 2025 sampai 30 November 2025. Sementara itu, tersangka Junaidi tidak dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka J tidak dilakukan penahanan. Karena J sudah menjalani masa tahanan pada perkara lain pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” jelas Puji Rahmadian.

Kemudian Puji Rahmadian menambahkan bahwa proses pengembangan kasus ini sudah terlaksanakan sejak pukul 14.00 WIB. Mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka lain, Kasi Intelijen menyebut akan melakukan pengembangan terlebih dahulu.

“Untuk saat ini masih berproses, mohon dukungan kawan-kawan semua untuk pengembangan ini bisa berjalan,” tutupnya.

 

Tags: gugatan praperadilanJalan Dr. Sutomo tahunKajari MetroKasi Intelijen Kejari MetroKejaksaan Negerikejari metroKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata RuangKORUPSIKota MetroKRIMINALKRIMINALITASLong SegmentNeneng RahmadiniprapidPuji Rahmadian.PUTRRKSSprindikSurat Perintah PenyidikanTim penyidik Kejari MetroTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov Lampung menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026...

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

byWandi Barboyand1 others
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Kesehatan Bandar Lampung menggelar penyelidikan epidemiologi sebagai langkah utama dalam pengendalian demam berdarah dengue (DBD) sepanjang...

Berita Terbaru

Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi terbaru untuk pasar domestik.
Bandar Lampung

Xiaomi Luncurkan Kendaraan Listrik, Jarak Tempuh Tembus 900 Km

byNur
07/01/2026

Bandar Lampung (Lampopst.co)-- Produsen teknologi asal China, Xiaomi, kembali menunjukkan keseriusannya di industri kendaraan listrik dengan menghadirkan Xiaomi SU7 versi...

Read moreDetails
Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

Target PAD 2026 Diminta Realistis, DPRD Soroti Validitas Data Kendaraan

07/01/2026
Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

Dinkes Bandar Lampung Gelar Penyelidikan Epidemiologi di Tiap Temuan Kasus DBD

07/01/2026
PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

PSN Jadi Kunci Sukses Bandar Lampung Tekan Angka DBD di 2025

07/01/2026
Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

Waspadai Barang Bekas Bisa Jadi Sarang Nyamuk di Musim Hujan

07/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.