Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)., Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah hak milik dan hak wakaf untuk pemerintah daerah (Pemda) dan organisasi masyarakat (Ormas).
Hal tersebut tersampaikan saat acara penyerahan sertifikat dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Selasa, 29 Juli 2025.
Pihaknya mencatat, Provinsi Lampung memiliki 31.294 rumah ibadah. Dari jumlah tersebut yang memiliki sertifikat baik dalam bentuk wakaf, hak milik maupun hak guna bangunan (HGB) baru 6.732 atau 21,51 persen.
Kemudian, data tanah wakaf secara nasional sebanyak 761.909 bidang dan yang sudah tersertifikatkan sebanyak 272.237 bidang atau setara dengan 38 persen.
“Misal masjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, KUA yang baru ada sertifikatnya baru 38 persen. Data Lampung ini mengkhawatirkan dan masih jauh dari target,” kata Nusron Wahid.
Selanjutnya ia menargetkan selama tiga tahun kedepan seluruh rumah ibadah akan memiliki sertifikatnya. Dengan target sertifikat yang terbit per tahun nya sebanyak 8 ribu bidang.
“Jadi untuk hal tersebut harus tertuntaskan tidak boleh menyisakan masalah, tidak boleh menunda masalah. Saya minta kepala kantah Lampung menaikan targetnya. Gimana caranya setiap tahun minimal targetnya harus tercapai,” katanya.
Adapun sertifikat baik hak milik maupun wakaf menjadi sangat penting dan mutlak karena untuk menghindari konflik kemudian hari.
“Rezim pertanahan Indonesia adalah rezim penguasaan fisik. Sehingga rumus dan hukum kekuatan teruji. Lebih dari 20 tahun terduduki dan bisa mengklaim memiliki. Ini kelemahan undang-undang pertahanan kita,” jelasnya.
Kemudian ia meminta kepada para pemuka agama, ketua ormas, tokoh masyarakat untuk memastikan tanah wakafnya dan aset-aset umat tidak terbengkalai. Apalagi menimbulkan konflik pada kemudian hari.
“Sebetulnya Satpol PP dan Dirjen Tata Ruang berhak untuk menegur termasuk menggusur. Cuma karena ini tempat ibadah kalau tergusur atau ditegur pasti akan menimbulkan konflik. Tapi sekali lagi ini tidak baik,” katanya.
Penerbitan Sertifikat
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri mengatakan hingga tahun 2025 Provinsi Lampung telah menyelesaikan penerbitan sertifikat sebanyak 3.114.044 bidang dan sudah memetakan sebanyak 3.715.268 bidang.
“Cakupan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektar atau setara dengan 716.185 bidang dari jumlah yang belum terdaftar terpetakan. Bidang tersebut ada potensi bidang-bidang untuk rumah ibadah sebanyak 27.654 bidang. Termasuk potensi untuk wakaf sebanyak 25.512 bidang,” katanya.
Oleh karena itu dengan adanya penandatanganan kerjasama ini sangat penting dalam rangka mengakselerasi pendaftaran tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah Provinsi Lampung.
“Pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi keberhasilannya tidak akan tercapai bilamana tidak terlaksanakan kolaborasi dengan baik oleh semua pemangku kepentingan,” katanya.