Bandar Lampung (Lampost.co) — Salah 1 komplotan
penembakan depan
Mapolda Lampung, inisial K telah tertangkap. Meski begitu, pelaku yang menodongkan pistol dan melepaskan tembakan belum berhasil tertemukan.
.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, para pelaku merupakan komplotan penjuap kendaraan bodong. Sementara pelaku yang berhasil tertangkap berperan sebagai penjual mobil bodong.
.
“Pelaku ini perannya menjual mobil bodong. Ia juga membenarkan pada hari itu hendak menjual mobil honda jazz abu-abu yang terduga bodong,” ungkapnya, Minggu, 7 April 2024.
.
Sementara pelaku yang melakukan penembakan saat ini masih melakukan pengejaran. Helmy mengklaim, timnya telah mengantongi identitas para pelaku. Ia menjelaskan, kepolisian juga telah melibat tim gegana untuk mencari proyektil dan bekas tembakan. Sebab sampai saat ini timnya belum menemukan proyektil peluru yang terlepaskan pelaku.
.
“Masih kami dalami apakah ke atas apakah terarahkan, yang terdengar hanya suara letusan,” ujarnya.
.
Kendaraan Bodong
.
Sebelumnya, peristiwa itu berawal dari penyelidikan terhadap informasi tentang adanya transaksi jual beli kendaraan bodong sekitar Jalan Pagar Alam, Segala Mider, Langkapura, Rabu, 3 April 2024 lalu.
.
Kemudian, pada 6 April 2024, kepolisian mendapatkan informasi kembali ada transaksi pada Rumah Makan Kapau Minang Indah. Pada dini hari, 2 anggota Polri mendatangi lokasi dan menemukan 7 orang menggunakan 2 mobil.
.
Melihat jumlah pelaku, 2 anggota kembali ke Mako untuk menambah personel. Namun tanpa diduga 2 pelaku menggunakan mobil Toyota VRZ mengikuti petugas dan melakukan penyerangan.
.
“Dari 1 pelaku ini kami juga sudah melakukan penggeledahan ke rumah OS alias A namun pelaku tak tertemukan,” jelas Helmy.
.
Meski tak menemukan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terduga hasil tindak kriminal. Barang bukti yang tertemukan dari lokasi penggeledahan antara lain, 10 kunci kontak kendaraan, 1 unit sepeda motor, serta sejumlah fotocopy STNK.
.
Tidak hanya itu, kepolisian juga menemukan 2 unit drone pada lokasi. Pelaku melakukan pengintaian terhadap pemilik kendaraan yang menjadi target operasi dengan menggunakan kedua drone tersebut.
.
“Jumlah komplotan dugaannya ada 5 orang, 4 tersangka lain sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pencarian,” kata dia.
.
Atas perbuatannya tersangka terjerat pasal berlapis menggunakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atau pasal 53 junto pasal 340 KUHPidana dan atau 363 dan atau 480 KUHPidana.