Jakarta (Lampost.co): Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengasistensi pengkajian ulang proses pemecatan Ipda Rudy Soik. Rudy mendapat pemecatan dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) usai memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
“Kita asistensi saja. Tapi masalah itu telah Polda (NTT) tangani. Ada asistensi dari Divpropam, ada,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca juga: Pimpinan Polri Sudah Ajukan Sejumlah Nama Calon Ajudan Prabowo-Gibran
Karim mengatakan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu wewenang Polda NTT. Maka itu, Propam Polri tidak ikut mengkaji ulang.
Melainkan hanya memberikan asistensi. Pengkajian ulang yang melakukan Propam Polda NTT. “Itu wewenang Polda,” ujar jenderal bintang dua itu.
Ipda Rudy Soik mendapat pemecatan usai pemasangan garis polisi dan barang bukti drum kosong. Rudy tengah menyelidiki kasus mafia BBM dan human trafficing di Kupang, NTT. Rudy mendapat putusan PTDH dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebut Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yakni berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.
“Ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” kata Ariasandy, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News
Sumber: Metrotvnews