Wardatina Mawa resmi menolak upaya damai atau restorative justice dengan Inara Rusli. Polisi segera panggil saksi ahli untuk gelar perkara kasus perzinaan ini.
Jakarta (Lmapost.co) – Wardatina Mawa memastikan laporan dugaan perzinaan yang menjerat selebritas Inara Rusli tetap berjalan di ranah hukum. Langkah tegas ini ia ambil setelah resmi mengajukan gugatan cerai kepada sang suami, Insanul Fahmi.
Kasus hukum ini bermula dari laporan dugaan perselingkuhan yang menyertakan bukti rekaman CCTV pada November 2025.
Selain itu, Mawa menolak secara tertulis upaya keadilan restoratif (restorative justice) yang sempat ditawarkan oleh pihak Polda Metro Jaya. Melalui sepucuk surat resmi, ia menegaskan keengganannya untuk menempuh jalur kekeluargaan dalam perkara pidana tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengonfirmasi langsung penolakan resmi dari pihak pelapor pada Jumat (22/5). Oleh karena itu, aparat kepolisian memastikan proses penyelidikan akan terus bergulir sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku.
Baca juga : Ahmad Dhani Niat Ceraikan Mulan Jameela, Begini Reaksi Al-El-Dul
“Hasilnya, saudari WM (Wardatina Mawa) mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice,” ungkap Andaru.
Selanjutnya, Andaru menekankan bahwa keputusan ibu dengan satu anak tersebut untuk meneruskan perkara sudah bulat. Pihak kepolisian tentu harus menghormati sikap tegas pelapor sebagai korban yang merasa sangat dirugikan dalam kasus ini.
Akibat keputusan tersebut, harapan untuk menyelesaikan perselisihan keluarga ini secara damai kini telah tertutup sepenuhnya bagi kedua pihak.
“Jadi saya tegaskan lagi ya, saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor,” tekannya.
Menindaklanjuti penolakan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PPA dan PPO segera menyusun rencana kerja baru. Saat ini, para petugas fokus memperkuat berkas perkara melalui pengumpulan berbagai keterangan dari para saksi ahli.
“Sehingga penyidik selanjutnya akan melanjutkan penanganan perkaranya, akan melakukan pemeriksaan ahli untuk kemudian beberapa tahapan selanjutnya melakukan gelar perkara,” jelas Andaru.
Proses pemeriksaan terhadap saksi ahli menjadi sangat krusial bagi tim penyidik dalam waktu dekat. Sebab, keterangan para ahli akan menentukan pemenuhan unsur pidana dari pasal yang menjerat Inara Rusli dan Insanul.
Kompol Andaru Rahutomo menjadwalkan pemanggilan terhadap setidaknya dua orang ahli untuk dimintai keterangan sebagai pelengkap berkas.
“Sementara rencana akan memanggil dua ahli, ya. Sebagai pelengkap dari berkas perkara. Setelah itu, akan dilaksanakan gelar perkara. Nanti jadwalnya kami sampaikan lebih lanjut, ya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perseteruan ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan suaminya beserta Inara Rusli pada awal November 2025. Saat mendaftarkan laporan perselingkuhan itu, Mawa juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang kuat termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Di sisi lain, Insanul Fahmi mengakui bahwa dirinya telah menikah siri dengan Inara Rusli sejak Agustus 2025. Namun, ia secara hukum negara masih berstatus suami sah Mawa meskipun ia mengklaim telah menjatuhkan talak cerai.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update