• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemprov Lampung Lakukan Penertiban Aset Tanah Sabah Balau, Masyarakat Mulai Sukarela Tinggalkan Lahan

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
06/02/25 - 18:32
in Hukum, Pemerintahan
A A
Aset Tanah Pemprov Lampung di Sabah Balau. Posko terpadu untuk pengaduan masyarakat Sabah Balau (Lampung Selatan) dan Sukarame (Bandar Lampung). Lampost.co/Atika

Posko terpadu untuk pengaduan masyarakat Sabah Balau (Lampung Selatan) dan Sukarame (Bandar Lampung). Lampost.co/Atika

Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera melakukan penerbitan terhadap aset tanah yang berada di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.

Mewakili Pemprov Lampung, Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya telah merumuskan teknis mulai dari persiapan hingga pelaksanaan penertiban di lapangan.

Baca juga: Pemprov Lampung Komitmen Tertibkan Lahan Aset di Sabah Balau dan Sukarame Baru

“Pemprov Lampung telah bersurat kepada warga kurang lebih 10 kali surat sejak tahun 2020. Mulai dari surat Pol PP Provinsi Lampung untuk mengosongkan lokasi,” kata Jarwo, sapaan akrabnya, Kamis, 6 Februari 2025.

Namun surat yang Pemprov Lampung berikan mendapat respon masyarakat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan Tanjungkarang. Sementara Pemprov Lampung yang memenangkan aset tanah tersebut.

“Selanjutnya di 2025 ini, kami surati warga untuk bisa kosongkan lahan,” ujarnya.

Uang Kompensasi

Sementara itu, tim penertiban aset telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Lampung untuk dapat memberikan kompensasi kepada warga. Antara lain sejumlah uang untuk sewa kontrakan atau uang muka pembelian perumahan subsidi,” ujarnya.

“Uang kompensasi dapat masyarakat gunakan untuk DP rumah subsidi atau uang kontrakan tiga bulan atau mobilisasi pengangkutan barang,” sambungnya.

Menurutnya hal tersebut merupakan kepedulian Pemprov Lampung kepada warga yang mengaku telah tinggal di daerah tersebut sejak puluhan tahun silam.

“Ini adalah bentuk kepedulian Pemprov Lampung. Tentunya ini tidak bisa memenuhi harapan masyarakat. Tanggal 10 Februari 2025 batas waktu pengambilan uang kompensasi. Nominalnya mengikuti pasaran rumah subsidi umumnya Rp2 – 2,5 juta,” kata dia.

Namun masih banyak masyarakat yang beranggapan jika Pemprov Lampung akan melakukan pembebasan lahan. Sehingga harus ada kompensasi yang sesuai dengan harga satu unit rumah.

Ia mengatakan jumlah bidang tanah sebanyak 41 bidang. Tapi bukan berarti KK dan ada bangunan yang tidak memenuhi syarat juga dapat kompensasi. “Sehingga target sasaran kami hanya untuk masyarakat yang membutuhkan kurang lebih 20 KK,” kata dia.

Ia juga mengatakan pihaknya telah mendirikan posko terpadu sejak dua minggu yang lalu. Tercatat sudah ada dua warga Sabah Balau yang melakukan pengosongan secara sukarela.

“Pascapembentukan posko kurang lebih 2 minggu yang secara resmi sudah keluar dengan menyerahkan aset ke Pemprov ada dua orang. Dia keluar tanpa paksaan, sukarela,” jelasnya.

Sehingga ia mengimbau kepada warga lainnya untuk segera melakukan pengosongan sebelum eksekusi berjalan.

“Mereka menyadari kalau mereka adalah korban dari mafia tanah. Sudah kami edukasi kalau mereka jadi korban silahkan sampaikan ke kepolisian. Hal itu agar mereka mencari tahu sehingga warga bisa menuntut kerugian ke mafia,” katanya.

Adapun nantinya Pemprov Lampung akan melakukan pemagaran dan memastikan bahwa aset yang telah ditertibkan kosong.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

 

Tags: aset tanah pemprov lampungaset tanah sabah balauaset tanah sukarame barumafia tanah lampungsengketa tanah lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela ketika Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Senin, 30 Juni 2025. Dok ADPIM

Kelola Keuangan dengan Transparan, Akuntabel, dan Berorientasi Pembangunan Berkelanjutan

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.