Bandar Lampung (Lampost.co): Satnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus HF (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Pelaku merupakan penjual yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Bandar Lampung.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali menjalani bisnis haram. Dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis, 25 April 2024.
Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Tersangka Kasus Narkoba
Dia mengatakan pihak kepolisian menangkap pelaku yang baru menyelesaikan masa hukuman pada 2022 itu, pada Minggu, 22 April 2024, malam. Polisi menangkap HF (42) di sebuah gang yang berada di Jalan Darussalam, Kecamatan Langkapura.
Saat petugas melakukan penangkapan, polisi menemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Gigih mengatakan bahwa hasil pengembangan yang pihaknya lakukan, petugas kembali bmenyita 4 paket kecil berisikan daun ganja kering.
“Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kita temukan di saku celana depan. Sedangkan paket ganja kita temukan di selipan dinding rumah pelaku,” katanya.
Gigih menambahkan bahwa pelaku HF (42) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 2 bulan terakhir. “Pelaku mendapatkan paket barang haram ini dari seseorang berinisial LET (DPO), saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan pengejaran,” ujar Gigih.
Hasil pemeriksaan, pelaku HF (42) membeli paket sabu dan 4 paket ganja dari LET (DPO) dengan harga Rp3,5 juta. “Karena residivis, jadi pasarnya, temen-temen lamanya. Menjualnya dengan sistem COD-an,” jelasnya.
Selain pelaku, petugas menyita bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,8 gram dan 4 paket daun kering ganja seberat 9.88 gram.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.