Lampung (lampost.co)–Nama Rizal Fadillah kini menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026. Meskipun ia memiliki reputasi sebagai spesialis penindakan di Kementerian Keuangan, namun karier cemerlang tersebut kini harus berakhir tragis di tangan penyidik KPK.
Dari berbagai sumber, Rizal mulai menyedot perhatian saat memimpin Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, November 2023. Karena Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), Rizal mengemban tanggung jawab besar untuk mengawasi lalu lintas barang internasional yang sangat padat.
Berkat keberhasilannya di Batam, pimpinan mempromosikannya menjadi Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) di Kantor Pusat DJBC pada September 2024. Posisi ini sangat krusial karena ia mengendalikan seluruh operasi pemberantasan penyelundupan di Indonesia.
Jabatan Baru Berakhir Singkat
Setelah sukses di pusat, Rizal kemudian berpindah tugas ke Lampung. Pada akhir Januari 2026, Menteri Keuangan melantiknya sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat. Namun, ia hanya sempat menduduki kursi jabatan tersebut selama kurang lebih delapan hari.
Secara mengejutkan, tim KPK meringkus Rizal di Lampung tepat saat ia memulai tugas barunya. Meskipun penangkapan terjadi di Lampung, namun KPK menduga praktik korupsi tersebut berlangsung ketika ia masih menjabat sebagai Direktur P2 di Jakarta. Rizal diduga memuluskan kegiatan importasi barang yang melibatkan pihak swasta secara ilegal.
Penyitaan Barang Bukti Fantastis
Selain menangkap sang pejabat, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok dari lokasi. Tim penyidik menyita uang tunai senilai miliaran rupiah dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing. Selain itu, petugas juga menemukan logam mulia seberat 3 kilogram yang diduga kuat sebagai bagian dari suap.
Oleh karena itu, kasus ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, Rizal harus menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.








