Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor, Terdakwa di Lampung Divonis 8 Bulan

Perkara bermula pada Februari 2025. Saat itu, Atikah mendapat tawaran dari seseorang bernama Novri untuk mengajukan kredit motor menggunakan identitas miliknya.

Editor Effran
Rabu, 27 Mei 2026 09.21 WIB
Pinjamkan Nama untuk Kredit Motor, Terdakwa di Lampung Divonis 8 Bulan

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus penyalahgunaan kredit kendaraan kembali terjadi di Lampung. Seorang perempuan bernama Atikah harus menerima hukuman penjara setelah terbukti terlibat dalam pengajuan kredit motor menggunakan identitas pribadi untuk kepentingan pihak lain.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa dalam perkara penyalahgunaan pembiayaan kendaraan milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 58/Pid.Sus/2026/PN.Tjk pada Senin, 20 April 2026.

Kronologi Terdakwa Terjerat Kasus Kredit Fiktif

Perkara bermula pada Februari 2025. Saat itu, Atikah mendapat tawaran dari seseorang bernama Novri untuk mengajukan kredit motor menggunakan identitas miliknya. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp2,2 juta.

Tergiur tawaran tersebut, terdakwa bersama suaminya menyerahkan dokumen pribadi berupa KTP dan Kartu Keluarga.

Dokumen itu untuk pengajuan pembiayaan satu unit Honda Beat Street warna hitam melalui FIFGROUP Cabang Lampung.

Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, kendaraan memiliki tenor selama 33 bulan dengan cicilan Rp890 ribu per bulan. Pengajuan kredit akhirnya mendapatkan persetujuan perusahaan pembiayaan.

Namun, setelah itu kendaraan langsung beralih kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Tindakan itu akhirnya memicu masalah hukum.

Kasus mulai terbongkar ketika pihak FIFGROUP melakukan penagihan terhadap cicilan kendaraan. Petugas menemukan motor yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.

Saat pemeriksaan berlangsung, terdakwa mengakui dirinya hanya meminjamkan nama untuk pengajuan kredit.

Ia juga mengaku menerima uang atas penggunaan identitas pribadinya tersebut. Temuan itu dilaporkan kepada aparat kepolisian hingga berlanjut ke proses persidangan.

Hakim Nyatakan Terdakwa Bersalah

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti memberikan keterangan menyesatkan dalam proses pembiayaan fidusia.

Majelis Hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Hakim menyebut terdakwa turut serta dalam perbuatan memberikan informasi menyesatkan yang memengaruhi lahirnya perjanjian fidusia. Atas perbuatannya, terdakwa mendapatkan hukuman delapan bulan penjara.

Akibat kasus tersebut, PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lampung mengalami kerugian materiil Rp20.675.000.

Pihak perusahaan menegaskan akan terus mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.

Kepala Cabang FIFGROUP Lampung, Hary Febriady, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran penggunaan identitas pribadi untuk kredit kendaraan.

Menurutnya, setiap perjanjian pembiayaan memiliki tanggung jawab hukum yang melekat pada pemilik identitas.

“Masyarakat jangan meminjamkan identitas pribadi untuk pengajuan pembiayaan pihak lain hanya karena iming-iming uang,” kata Hary.

Ia juga menegaskan setiap kredit kendaraan memiliki hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kami memastikan tetap menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung proses hukum terhadap pelanggaran fidusia,” katanya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI