Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung memeriksa 8 orang panitia pendidikan dasar (Diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan Universitas Lampung (Mahepel Unila). Hal itu terkait dugaan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka.
Apalagi perbuatan itu resmi terlaporkan kepada Polda Lampung. Laporan itu terlayangkan pada 3 Juni 2026, dengan Nomor Laporan: LP/B/384/VI/2025/SPKT Polda Lampung.
Kemudian dari laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan, terhadap 11 saksi. Mereka merupakan pengurus Mahepel Unila dan juga panitia penyelenggara pendidikan dasar.
Mereka datang ke Polda Lampung, Selasa, 10 Juni 2025 siang hari, bersama kuasa hukumnya. Kuasa Hukum pihak Mahepel, Candra Bangkit mengatakan, dari 11 saksi, 8 orang hadir. Sedangkan 3 orang lainnya tak hadir karena sakit. Ketiga orang tersebut menurut bangkit juga tidak hadir saat pelaksanaan pendidikan dasar.
“Kami hari ini datang memenuhi undangan klarifikasi dari pihak pelapor ibunda almarhum,” ujar Bangkit.
Kemudian kehadiran para pihak panitia menurut Bangkit, merupakan bentuk itikad baik terhadap proses penanganan perkara yang tertangani Polda Lampung. Para pihak juga membawa buku dan dokumen berupa perjalan proses diksar, perizinan, serta dokumen tentang sejarah Mahepel.
“Kami juga membawa rekam medik dari saudara Fariz (salah satu peserta pendidikan dasar),” katanya.
Pemeriksaan
Sebelumnya, peserta pendidkan dasar juga telah dimintai keterangan pada Kamis 5 Juni 2025 oleh kepolisian. Kelimanya juga bersama Kuasa Hukum Wirna Warni, orang tua peserta pendidikan dasar, Pratama Wijaya Kusuma. Selain itu, pihaknya juga membawa bukti tambahan yakni, diagnosa dokter, ketika almarhum mendapat perawatan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Pahala Simanjuntak membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ada 5 orang mahasiswa yang merupakan peserta tersebut. Mereka kita panggil untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut,” ujarnya, Kamis, 5 Juni 2025.
Sebelumnya, Pahala menyebut pihaknya telah menerima beberapa bukti, pasca orang tua korban melapor. Seperti foto luka lebam pada kepala, dan lainnya. Lanjut Pahala, pihaknya segera memeriksa para pihak terkait. Seperti peserta lainnya, panitia penyelenggara, pihak rumah sakit yang memeriksa, dokter, dan pihak lainnya.
Pahala juga membuka peluang untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, jika memang terbutuhkan.