Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Lampung mendapatkan aduan terkait keberadaan minyak goreng palsu merk Minyakita. Polisi kini melakukan penyelidikan pengaduan untuk memastikan kebenarannya.
Direktur Reserse Krimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, dugaan minyak goreng palsu itu terdapat di Pasar Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan.
Dugaan minyakita palsu itu karena warna minyak keruh dan mengendap. Padahal, kemasan dalam keadaan baik belum terbuka. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan. Sebab minyak merk tersebut biasanya berwarna bening tanpa endapan.
“Sedang pendalaman apakah palsu atau karena sudah lama sehingga terdapat penurunan kualitas,” katanya, Senin, 19 Agustus 2024.
Menurutnya, dugaan minyak palsu itu ada dalam kemasan botol 1 liter. Temuan tersebut saat ini dalam pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.
Salah satu warga yang mendapatkan minyakita palsu tersebut adalah Roy, warga Jati Agung, Lampung Selatan. Ia membeli minyak tersebut di Pasar Karang Anyar beberapa waktu lalu.
Menurutnya, minyakita itu berwarna keruh dan seperti ada endapan. Tampilannya seperti minyak curah meski berada dalam kemasan botol yang tertutup.
“Minyakita itu biasanya bening dan tidak keruh seperti ini. Saat minyak terpakai juga lebih cepat habis ketimbang yang bening,” jelasnya.
Roy menyampaikan, meski menggunakan logo yang sama, minyak berwarna keruh itu mencantumkan nama perusahaan berbeda dengan minyakita yang berwarna bening.
Pada kemasan minyakita yang berwarna keruh, tercantum nama perusahaan CV Radja Nabati. Sementara minyakita yang berwarna bening dalam kemasannya tercantum nama perusahaan PT. Tunasagro Indolestari.
“Kalau memang benar palsu mudah-mudahan bisa segera berlanjut. Karena ini merugikan masyarakat,” pungkasnya.