Kotabumi (Lampost.co) – Kakak-beradik asal Kabupaten Lampung Utara berhasil teringkus polisi. Mereka adalah spesialis pembobolan warung dengan modus merusak pintu utama menggunakan obeng, gergaji besi, kunci letter T, dan alat lainnya untuk mendongkel.
Setelah berhasil masuk, mereka menjarah seluruh isi toko yang berharga. Mulai dari voucher pulsa, kabel data, hingga rokok pun tak luput dari incaran komplotan ini. Salah satu lokasi aksi mereka berada pada wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kotabumi. Tepatnya pada minimarket Alfamart, Kelurahan Gapura.
Pelaku adalah ER alias Dian (22) bersama adiknya yang masih di bawah umur. Keduanya berasal dari Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan jawaban atas aspirasi warga yang resah dengan maraknya penyakit masyarakat. Terutama yang terjadi pada malam hari. Kasus ini pun berhasil diungkap.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata mereka tidak hanya beraksi pada satu tempat. Setidaknya ada tujuh lokasi yang menjadi sasaran. Khususnya toko kelontongan dan counter handphone,” ujar Deddy didampingi Wakapolres Kompol. Yohanis dan Kasat Reskrim AKP. Apfryadi Pratama saat konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Rabu, 21 Mei 2025.
Lima Tahun Penjara
Kemudian dari hasil penyidikan, para pelaku terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pada tujuh lokasi berbeda. Aksinya pada tahun 2023 (satu lokasi), 2024 (dua lokasi), dan 2025 (dua lokasi). Cara masuknya adalah dengan merusak gembok dan mendongkel pintu toko,” jelas Kasat Reskrim AKP. Apfryadi Pratama menirukan keterangan tersangka.
Selanjutnya mengenai keberadaan pelaku lain, Apfryadi mengakui bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Total ada empat tersangka yang terlibat, yaitu tiga kakak-beradik dan satu orang yang diduga ipar mereka.
“Informasi yang kami dapat memang demikian. Pengejaran pelaku lain masih terus kami lakukan hingga saat ini,” katanya.
Kemudian dalam pengungkapan kasus ini. Satu tersangka terpaksa mendapat tindakan tegas dengan timah panas karena melawan saat teramankan. “Untuk mengamankan situasi, kami lakukan langkah preventif sebagai respon atas aksi yang dilakukan tersangka ER,” pungkasnya.