Kotabumi (Lampost.co) – Polres Kabupaten Lampung Utara menindak lanjuti temuan dari hasil lab Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung. Hal ini terkait dugaan keracunan makanan (pujungan) dari salah satu warga di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Hal itu tampak saat jajaran bersama Dinas Kesehatan ungkap hasil uji laboratorium di Mapolres setempat, Rabu, 18 Juni 2025. “Saat ini, kita telah mengantongi uji sampel makanan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda),” ujar Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasatres, AKP Apfryyadi Pratama bersama Kabid P2 Dinkes, Dian Mauli.
Kemudian sampai saat ini, menurutnya penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam dugaan keracunan massal akibat makanan (pujungan). Peristiwa ini terjadi pada 19 Mei 2025 kemarin di Kebon Lima, Kelurahan Tanjung Senang.
Sementara itu, total korban mencapai 227 orang, yang terdiri atas 176 rawat jalan dan 71 menjalani rawat inap pada 4 rumah sakit wilayah Kotabumi. “Ada 71 orang keracunan yang terawat pada 4 rumah sakit yang tercatat. Seperti RSD HM Mayjend (Purn) Ryacudu, Handayani Maria Regina, dan RSCM,” katanya.
Lalu ia merinci, dari 15 saksi yang telah terperiksa itu ada 2 orang pemilik hajatan. Lalu, 3 orang membantu memasak, 1 orang membeli bahan makan dan sembako, 4 orang mengantar “punjungan”. Kemudian 2 orang penjual sembako dan bahan baku dan 1 dari UPTD Balai Labkesda Provinsi Lampung.
“Ada 15 saksi yang telah kita periksa, terdiri dari 2 orang pemilik hajatan. Lalau 3 orang yang membantu memasak makanan punjungan, 1 orang yang membeli sembako dan bahan baku. Kemudian 4 orang yang mengantar punjungan, 2 orang penjual sembako dan bahan baku. Serta 1 orang dari pihak UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung. Dan 2 orang dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara,” jalasnya.
Uji Laboratorium
Sementara itu, Kepala Bidang P2 Dinkes Lampung Utara, Dian Mauli menambahkan. Hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dalam peristiwa tersebut telah keluar. Sampel makanan berupa ayam goreng, ayam kecap, dan ayam sambal. Kemudian sampel ini melalui 2 uji, yakni “Uji Kimia” dengan metode Titrimetri dan “Uji Mikrobiologi”, metode Kultur Biakan.
“Kemudian, dari hasil “Uji Kimia” dengan metode Tirimetri terhadap ketiga sampel tersebut terdapati hasil parameter Arsen (negatif), Sianida (negatif), dan Nitrit (negatif),” tambahnya.
Selanjutnya untuk parameter “Sulfit” terdapat hasil yang berbeda. Untuk ayam goreng 15,88 mg/kg, ayam sambal 158,75 mg/kg, dan ayam kecap 21,59 mg/kg. Berdasarkan Per BPOM No. 11/ 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP) nilai parameter pada ketiga sampel masih dalam batas maksimal.
“Dari hasil uji Mikrobiologi dengan metode Kultur Biakan tertemukan bakteri Klebsiella pada sampel ayam goreng dan ayam kecap. Serta bakteri Pseudomonas pada sampel ayam sambal. Bakteri Klebsiella dan Pseudomonas merupakan bakteri “Gram Negatif” yang termasuk golongan enterik. Apabila dalam jumlah banyak dapat menyebabkan infeksi pada saluran pencernaan manusia. Dengan gejala sakit antara lain demam, mual, muntah, dan diare,” katanya.
Sebelumnya, tertemukan adanya zat berbahaya dalam makanan. Seperti kandungan zat pengawet (sulfit), dan bakteri dalam daging ayam. Makanan itu terkonsumsi oleh warga pasca hajatan salah satu tetangga pada Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Menyebabkan warga mengalami gejala keracunan, seperti mual, sakit perut sampai dengan muntah – muntah.