Bandar Lampung (Lampost.co) – Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan sosialisasi terkait penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Ini sebagai langkah strategi penegakan hukum yang akan terterapkan pada wilayah Kota Bandar Lampung.
Hal itu tersampaikan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol. Ridho Rafika. Ia mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sudah mulai 1 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Kemudian menurutnya, sosialisasi masif kita lakukan selama satu bulan penuh. Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif. Apalagi terkait bahaya dan dampak negatif dari kendaraan ODOL.
“Kami berharap para pemilik kendaraan dan perusahaan angkutan barang dapat lebih memahami peraturan yang berlaku. Dan termotivasi untuk mematuhinya,” ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025
Kemudian pada tahap sosialisasi, pihaknya mengedepankan upaya preventif dan upaya teguran terhadap para pelanggar. Nantinya, jika masa sosialisasi sudah selesai, upaya penindakan seperti tilang dan lainnya akan dilakukan
“Nantinya akan masuk dalam tahan penindakan hukum,” katanya
Selanjutnya menurut Ridho Over Dimension merupakan tindak pidana lalu lintas yang terproses melalui peradilan umum. Sementara Overload merupakan pelanggaran administratif yang tertuang dalam Pasal.305 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan adanya perbedaan ini. Penanganan terhadap kedua pelanggaran tersebut akan terlaksanakan dengan mekanisme yang berbeda pula.
Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan hukum akan berjalan secara tegas dan konsisten. Ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas wilayah Kota Bandar Lampung.
“Harapannya, dengan adanya tindakan tegas ini. Jumlah kendaraan ODOL dapat ditekan dan terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman,” katanya.