IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 17:34
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

Denny ZYMedcombyDenny ZYandMedcom
06/04/24 - 11:25
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
pabrik ekstasi

Ilustrasi. (Foto: Antara)

Jakarta (Lampost.co) —  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan yang mengendalikan pabrik itu adalah bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

“Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara,” kata Mukti, di Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Mukti mengatakan pihaknya menangkap enam tersangka dalam penggerebekan rumah produksi atau clandestine lab produksi ekstasi itu. Selain itu, pihaknya juga mendapati ribuan butir ekstasi. “Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand,” ujar Mukti.

Menurut dia, clandestine lab milik jaringan Fredy Pratama itu masuk kategori lengkap. Terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. “Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir,” ungkap dia.

Sebelumnya di Lampung Timur, Polres setempat mengungkap home industri sabu di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku mempelajari cara meracik narkoba tersebut dari YouTube.

Pelaku berinisial FP (30) warga Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang pelaku gunakan untuk meracik sabu-sabu. Seperti pupuk Calcium Ammonium Nitrate merek Cantik, cairan asam sulfat, cairan NaOH Soda Api dan 2 tabung reaksi.

 

Obat Batuk

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menemukan sejumlah obat batuk dan lainnya yang pelaku gunakan sebagai campuran dalam membuat sabu-sabu. Yaitu satu lempeng obat mixagrip, obat Neo Napacin dan Konidin.

Waka Polres Lampung Timur, Kompol Sugandi Satria Nugraha mengatakan pengungkapan home industri sabu itu berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang masuk menyebutkan terdapat home industri pembuatan sabu-sabu.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran informasi tersebut. “Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur akhirnya mengamankan pelaku di Desa Nyampir Kecamatan Bumi Agung, Minggu, 17 Maret sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Sugandi.

Saat melakukan penggeledahan polisi menemukan 2 plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0.69 gram.

Sugandi menjelaskan, pelaku melakukan pembuatan sabu-sabu di dalam ruang tamu rumahnya dan aktivitas itu telah berlangsung sebulan.

“Kemampuan pelaku ia pelajari secara otodidak melalui channel YouTube. Untuk barang yang ia buat diedarkan di wilayah Kecamatan Bumi Agung dan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur,” kata dia.

Pelaku FP membeli bahan-bahan untuk membuat sabu-sabu secara online. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Sugandi.

Tags: EKSTASIFredy PratamaNARKOBASABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) saat memberikan sambutan beberapa waktu lalu (Foto: Istimewa)

Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas Harus segera Diatasi Bersama

byNur
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co)---Fase darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara...

Komisi VI DPRD Provinsi Lampung melakukan rapat dengat pendapat bersama RSIA Puri Betik Hati Bandar Lampung, Dinas Kesehetan Provinsi Lampung, BPJS dan jajaran, Senin, 13 A

DPRD Lampung Panggil RSIA Puri Betik Hati Soroti Kasus Abizar Fathan

byNurand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi VI DPRD Provinsi Lampung memanggil RSIA Puri Betik Hati Bandar Lampung melakukan rapat dengat pendapat,...

konten ai youtube

Google Terancam Sanksi Lanjutan, Komdigi Beri Deadline 7 Hari untuk Patuhi PP Tunas

byEffran
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap Google. Raksasa teknologi tersebut mendapat batas...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung 2026. (Adpim)
Lampung

Dirjen Kemendagri-Bappenas Beri Catatan Strategis Musrenbang Lampung 2026

byDelima Napitupulu
13/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya Musrenbang sebagai forum strategis dalam menyelaraskan...

Read moreDetails
Pemprov Lampung saat menggelar rapat

Lampung Usulkan 22.189 Unit Rumah Baru untuk Warga

13/04/2026
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Lampung 2026. (Adpim)

Kejar Target Pertumbuhan 8 Persen, Pupuk Organik-Hilirisasi Desa Dimasifkan

13/04/2026
Penyerang Persib Bandung, Ramon Tanque (kiri)

Persib Bandung Bungkam Bali United 3-2, Kokoh di Puncak Klasemen

13/04/2026
Pemprov Lampung, saat menggelar rapat

Pemprov Lampung Pacu Produksi Cabai dan Perkuat Pasokan Pangan

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.