• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 12/08/2025 01:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

PT PGN Area Lampung Dukung Proses Hukum Kasus Perampasan Motor

Sri AgustinabySri Agustina
24/06/24 - 08:56
in Hukum, Kompliment, Lampung Timur
A A
Logo PGN

Logo PGN

Bandar Lampung (Lampost.co)–PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menegaskan komitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Termasuk di wilayah kerja PGN area Lampung.

Setelah Polres Lampung Timur mengamankan pelaku perampasan motor dan salah satunya mengaku bekerja di PGN wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.

Dalam hal ini PGN mendukung secara penuh dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Terutama upaya pemberantasan kejahatan termasuk pembegalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dua Mahasiswa Jadi Korban Begal, Ponsel dan STNK Dibawa Kabur

Menurut Area Head PGN Lampung Abrar, PGN akan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” katanya.

Abrar menjelaskan pelaku merupakan karyawan pihak ketiga yang diperbantukan bekerja di PGN.

“Kasus hukum yang bersangkutan akan mengikuti sesuai ketentuan hubungan industrial yang berlaku. Juga sesuai peraturan perusahaan dan UU yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama,” jelasnya, 22 Juni 2024.

PGN merupakan perusahaan berpengalaman dan rekam jejak 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi. Ini untuk melayani kebutuhan energi baik di Indonesia.

“Dalam menjalankan perannya, PGN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan. Juga menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku,” ujarnya.

“Kami tegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa PGN bekerja secara profesional. Patuh terhadap seluruh peraturan perundangan yang berlaku sesuai praktik bisnis yang bertanggungjawab dan berkelanjutan,” jelas Abrar.

Tags: KRIMINALLAMTIMPGNProses Hukum
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi JTTS Ruas Terbanggi Besar – Kayu Agung

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menetapkan tersangka perkara korupsi. Kali ini terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera...

Akademisi Hukum UBL, Benny Karya Limantara. Dok

Ini Kata Akademisi Soal Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak...

Terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah divonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025. Dok Istimewa

Keluarga Korban Puas dengan Vonis Mati Penembak Anggota Polres Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
11/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kuasa hukum keluarga para korban, Putri Maya Rumanti puas dengan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda)...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.