Bandar Lampung (Lampost.co)–PT PGN Tbk sebagai Subholding Gas Pertamina menegaskan komitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Termasuk di wilayah kerja PGN area Lampung.
Setelah Polres Lampung Timur mengamankan pelaku perampasan motor dan salah satunya mengaku bekerja di PGN wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
Dalam hal ini PGN mendukung secara penuh dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Terutama upaya pemberantasan kejahatan termasuk pembegalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dua Mahasiswa Jadi Korban Begal, Ponsel dan STNK Dibawa Kabur
Menurut Area Head PGN Lampung Abrar, PGN akan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. “Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan,” katanya.
Abrar menjelaskan pelaku merupakan karyawan pihak ketiga yang diperbantukan bekerja di PGN.
“Kasus hukum yang bersangkutan akan mengikuti sesuai ketentuan hubungan industrial yang berlaku. Juga sesuai peraturan perusahaan dan UU yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama,” jelasnya, 22 Juni 2024.
PGN merupakan perusahaan berpengalaman dan rekam jejak 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi. Ini untuk melayani kebutuhan energi baik di Indonesia.
“Dalam menjalankan perannya, PGN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan. Juga menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku,” ujarnya.
“Kami tegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa PGN bekerja secara profesional. Patuh terhadap seluruh peraturan perundangan yang berlaku sesuai praktik bisnis yang bertanggungjawab dan berkelanjutan,” jelas Abrar.