Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengabulkan gugatan Haidirsyah pengelolaan objek wisata Pantai Putri Distian Mutun, Pesawaran.
Gugatan itu terjadi setelah adanya dua kepemilikan izin nomor induk berusaha (NIB) pengelolaan di pantai tersebut. Pertama NIB milik Haidirsyah dan NIB milik Evi Safitri selaku tergugat intervensi.
Kuasa Hukum Haidirsyah, Masayu Robianti, mengatakan Majelis Hakim berpendapat lain saat pokok perkara yang diajukan kliennya sehingga mengajukan proses banding.
Haidirsyah akhirnya memenangkan perkara dengan nomor: 30/G/2023/PTUN.BLJo/No6/B/2023/PTTUN.PLBG tersebut. “Majelis hakim memutuskan memenangkan klien kami,” kata Masayu, Senin, 1 April 2024.
Putusan itu artinya membatalkan putusan tingkat pertama bernomor: 30/Pdt/2023/PTUN.BL di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.
BACA JUGA: PPK dan PPS Pemilu 2024 Harus Siap Jika Ada Gugatan PHPU
Menurut dia, pokok perkara itu melayangkan gugatan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Pesawaran.
Kemudian, Evi Safitri sebagai tergugat dua Intervensi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 09062301039120001 tentang Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 93224.
Sedangkan, materi pokok gugatan objek wisata pantai yang terbit izin pada 9 Juni 2023 atas nama Evi Safitri.
Berikut putusan majelis hakim pada PTTUN Palembang pada 26 Maret 2024:
1. Menolak seluruh eksepsi terbanding yang dahulu tergugat dan terbanding dua, semula tergugat intervensi dalam pokok perkara.
2. Mengabulkan gugatan pembanding yang semula penggugat secara keseluruhan
3. Menyatakan batal perizinan usaha berbasis resiko sertifikat standar No. 09062301039120001 kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 93224 atas nama pelaku usaha Evi Safitri yang terbit pada 9 juni 2023
4. Memerintahkan kepada terbanding 1 untuk mencabut perjanjian usaha berbasis resiko sertifikat standar 09062301039120001 kode KBLI 93224 atas nama pelaku usaha Evi Safitri.
5. Menghukum terbanding 1 dan terbanding 2 membayar biaya perkara di tingkat banding senilai Rp250 ribu.