Meulaboh (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan penertiban terhadap hewan ternak milik warga yang dilepasliarkan ke ruang publik. Bagi pemilik hewan ternak yang melanggar aturan terkena denda mencapai Rp2,7 juta, yang ternaknya tertangkap petugas yang melakukan penertiban.
“Penertiban yang kita laksanakan ini berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013. Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak,” kata Kepala Bidang Trantib pada Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil melansir Antara, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca juga: DPRD Metro Usulkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pendidikan Kebangsaan
Arsil mengatakan sesuai Pasal 8 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak. Sudah jelas bahwa larangan setiap pemilik ternak melepas/menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, dan pembibitan.
Kemudian larangan bagi pemilik ternak melepas/menggembalakan ternak pada lokasi pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian.
Pemkab Aceh Barat juga melarang masyarakat agar tidak melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat umum yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pengguna jalan.
Menurutnya, sejauh ini petugas Satpol PP Pemkab Aceh Barat juga telah mengamankan beberapa ternak kecil masyarakat. Setelah sebelumnya pihaknya melakukan penertiban di lokasi perkantoran milik pemerintah daerah.
“Untuk penertiban ternak berukuran besar, seperti sapi dan kerbau juga akan kita lakukan menyusul. Setelah tempat penampungannya selesai,” kata Arsil menambahkan.
Menciptakan Ketertiban dan Kenyamanan
Dia mengatakan penertiban ternak liar tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab Aceh Barat dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masyarakat termasuk di ruang publik dan jalan raya.
“Mengingat selama ini telah banyak masyarakat, khususnya pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Akibat adanya ternak yang dilepas oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab,” kata dia.
Sebelum melakukan penertiban, pemerintah daerah juga telah memasang spanduk imbauan agar pemilik ternak tidak melepas ternak ke ruang publik.
“Penertiban hewan ternak ini akan terus kami laksanakan, dan bagi pemilik yang ternak nya kita tangkap akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang sudah berlaku,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.








