• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 16:46
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Punya Ternak Diliarkan? Siap-siap Kena Denda Hingga Rp2,7 Juta Berlaku di Aceh Barat

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
14/05/24 - 18:49
in Hukum, Nasional
A A
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan penertiban terhadap ternak milik masyarakat yang dilepas liar ke ruang publik, termasuk pengenaan denda mencapai Rp2,7 juta bagi pemilik ternak yang ternak nya tertangkap petugas yang melakukan penertiban.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan penertiban terhadap ternak milik masyarakat yang dilepas liar ke ruang publik.

Meulaboh (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan penertiban terhadap hewan ternak milik warga yang dilepasliarkan ke ruang publik. Bagi pemilik hewan ternak yang melanggar aturan terkena denda mencapai Rp2,7 juta, yang ternaknya tertangkap petugas yang melakukan penertiban.

“Penertiban yang kita laksanakan ini berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013. Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak,” kata Kepala Bidang Trantib pada Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil melansir Antara, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca juga: DPRD Metro Usulkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pendidikan Kebangsaan

Arsil mengatakan sesuai Pasal 8 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Ternak. Sudah jelas bahwa larangan setiap pemilik ternak melepas/menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, dan pembibitan.

Kemudian larangan bagi pemilik ternak melepas/menggembalakan ternak pada lokasi pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian.

Pemkab Aceh Barat juga melarang masyarakat agar tidak melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan dan/atau tempat umum yang dapat mengganggu keselamatan/kelancaran pengguna jalan.

Menurutnya, sejauh ini petugas Satpol PP Pemkab Aceh Barat juga telah mengamankan beberapa ternak kecil masyarakat. Setelah sebelumnya pihaknya melakukan penertiban di lokasi perkantoran milik pemerintah daerah.

“Untuk penertiban ternak berukuran besar, seperti sapi dan kerbau juga akan kita lakukan menyusul. Setelah tempat penampungannya selesai,” kata Arsil menambahkan.

Menciptakan Ketertiban dan Kenyamanan

Dia mengatakan penertiban ternak liar tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab Aceh Barat dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masyarakat termasuk di ruang publik dan jalan raya.

“Mengingat selama ini telah banyak masyarakat, khususnya pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Akibat adanya ternak yang dilepas oleh pemilik yang tidak bertanggungjawab,” kata dia.

Sebelum melakukan penertiban, pemerintah daerah juga telah memasang spanduk imbauan agar pemilik ternak tidak melepas ternak ke ruang publik.

“Penertiban hewan ternak ini akan terus kami laksanakan, dan bagi pemilik yang ternak nya kita tangkap akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang sudah berlaku,” katanya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalHUKUMPeraturan DaerahPERDA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

gary iskak

Gary Iskak Tewas Kecelakaan Usai Tabrak Pohon, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

byNana Hasan
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kabar duka kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Aktor Gary Iskak tewas kecelakaan setelah menabrak pohon pada...

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/11/2025

Deli Serdang (Lampost.co) -- Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan banjir besar di Sumatra Utara berkaitan kuat dengan pembalakan...

Dua warga Kabupaten Lampung Tengah, Melia dan Nova Anita Sari melaporkan dugaan investasi bodong dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dok. Lampost.co

Tertarik Investasi MBG, Malah Tertipu Rp 400 Juta

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Setelah menanamkan modal investasi hingga Rp 400 juta untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua warga...

Berita Terbaru

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan tema “Tangguh Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada Jumat, 28 November 2025, dan terhubung secara daring dengan agenda serupa di Kantor Pusat BI, Jakarta. Rifki/Lampost.co
Ekonomi dan Bisnis

Prabowo Bentuk Satgas Darurat Atasi Ratusan Ribu Penyeberangan Sungai Berbahaya

byEffranand1 others
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Presiden Prabowo menyoroti akses menuju sekolah yang masih memprihatinkan. Kondisi itu dialami anak-anak di berbagai pelosok...

Read moreDetails
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan tema “Tangguh Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada Jumat, 28 November 2025, dan terhubung secara daring dengan agenda serupa di Kantor Pusat BI, Jakarta. Rifki/Lampost.co

Ekonomi 2026 Diproyeksi Melesat, Prabowo dan BI Beberkan Kunci Sinergi Nasional

30/11/2025
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan tema “Tangguh Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada Jumat, 28 November 2025, dan terhubung secara daring dengan agenda serupa di Kantor Pusat BI, Jakarta. Rifki/Lampost.co

2026 Optimistis Ekonomi Lampung Tumbuh Lebih Tangguh

30/11/2025
Bimbingan Teknis Sertifikasi ISPO yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian pada 24–26 November 2025 di Jakarta.

BSPJI Bandar Lampung Siapkan Diri Menjadi LPK ISPO Tahun 2026, Dua Calon Auditor Ikuti Bimtek Sertifikasi ISPO di Jakarta

30/11/2025
Pelaksanaan Dies Natalis FEB Unila ke 60. Dok. KAFE Unila

FEB Unila Ajak Alumni Bangun Sinergitas dan Kontribusi Nyata

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.