Metro (Lampost.co)—DPRD Kota Metro telah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) saat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Metro tahun 2023. Serata Penyampaian Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ketua Bapemperda Kota Metro, Yulianto mengatakan, dua Raperda yang diusulkan diantaranya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini sebagai upaya peningkatan kualitas ekonomi masyarakat. Dengan pengesahan Perda tersebut Pemkot Metro bisa memfasilitasi dan mendorong masyarakat supaya mampu bersaing,” kata dia, Minggu, 21 April 2024.
Adanya peningkatan kreativitas SDM tersebut, secara tidak langsung bisa memperbaiki perekonomian masyarakat. “Para pelaku ekonomi akan meningkatkan kreativitas untuk bersaing di dunia luar,” tambahnya.
Yulianto menyebut Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai menjadi panduan masyarakat meningkatkan nilai-nilai beragama dan bersosialisasi di lingkungan.
“Nah, Perda ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Mirisnya, saat ini kelihatan masyarakat tidak menjiwai nilai-nilai dan unsur Pancasila,” kata dia.
Dia menambahkan, kemajuan teknologi saat ini jangan sampai menghilangkan nilai leluhur bangsa.
“Situasi dan kondisi perkembangan zaman akan memunculkan budaya baru. Pada dasarnya, kita tidak bisa melupakan akan sejarah yang ada meskipun kemajuan teknologi yang sangat pesat,” tambahnya.
“Kita belajar bahwa pelajaran sejarah itu perlu, bahkan saat ini anak-anak sudah tidak lagi mengerti apa makna sejarah itu. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan itu tidak hanya melahirkan orang pintar, tapi memiliki budi pekerti yang tinggi,” lanjutnya.
Raperda Miras
Sementara itu, Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengampanyekan Raperda soal pengendalian dan pengawasan minuman Beralkohol.
Wahdi menyebut, minuman beralkohol atau minuman keras memiliki potensi yang dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental. Juga mengancam masa depan generasi muda bangsa, khususnya generasi muda Kota Metro. Hal ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memicu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas. Jadi perlu pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualannya.
“Upaya Pemerintah Daerah terhadap minuman beralkohol kini menghadapi kebutuhan untuk segera melakukan penyesuaian. Hal ini langkah penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat mengingat dampak besar yang timbul dari minuman beralkohol, termasuk terjadinya tindakan kriminal,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka Pemkot Metro menganggap perlu adanya Perda yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Perda ini harapannya bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Metro dari berbagai sisi. Khususnya terhadap kesehatan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol,” ucapnya.