• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/03/2026 12:33
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Saksi BPN di Sidang Korupsi Lamsel Sebut Dakwaan JPU Gunakan Aturan yang Sudah Dicabut

Dalam perkara ini, tiga orang di tetapkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus pembeli tanah. Lalu Lukman selaku mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Theresia selaku notaris.

NurbyNur
02/02/26 - 15:24
in Bandar Lampung, Hukum
A A
-Sidang Korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

-Sidang Korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

Lampung Selatan (Lampost.co)—Sidang Korupsi penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,Lampung, dengan luas 11,7 Hektar, milik Kementerian Agama kembali digelar pada, 2 Februari 2026.

Dalam perkara ini, tiga orang di tetapkan sebagai terdakwa, yakni Thio Stefanus pembeli tanah. Lalu Lukman selaku mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Theresia selaku notaris.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang JPU hadirkan, kuasa hukum terdakwa Ginda Ansori menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi. Ginda menyebut dalam dakwaan JPU melanggar Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Inpres no 9 tahun 1997. Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan.

Baca juga: Sengketa Tanah Diseret ke Tipikor, Pengacara: Perkara Perdata Dipaksakan Jadi Korupsi

Ginda menanyakan ke saksi Zulian, apakah aturan tersebut masih berlaku. Zulian menyebutkan, aturan tersebut sudah tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 tahun 2021, tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

“Sudah dinyatakan tidak berlaku, berdasarkan Permen 18 tahun 2021” ujarnya.

Batal Permanen

Saksi lainnya, yakni Bahrul dan Chandra juga senada, menyebut aturan tersebut sudah di batalkan berdasarkan Permen 18 tahun 2021, tentang Tata Cara Pengelolaan Hak Atas Tanah.

Zulian, Chandra dan Bahrul, merupakan pegawai BPN, yang saat peristiwa gugatan merupakan perwakilan turut tergugat dari ATR BPN Lampung Selatan.

Menurut Ginda JPU mendakwa ketiganya mengunakan dasar norma hukum yang telah dicabut dan tidak berlaku yakni Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.

Dan Hak Pengelolaan dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi masih menggunakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.

Menurutnya, Dakwaan JPU bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Berdasarkan, karena dua ketentuan di tersebur dicabut dan tidak berlaku dalam ketentuan Penutup Pasal 208 huruf (b) dan (c) Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

“Konsekuensi dari penggunaan peraturan yang telah dicabut (absolete) dan tidak berlaku dalam sebuah surat dakwaan akan berimplikasi hukum yang merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas dalam hukum acara pidana karena tindakan ini dapat mengakibatkan surat dakwa.

ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang memprediksi sebanyak 24.463 orang penumpang akan turun di Terminal Tipe A Rajabasa Bandarlampung selama periode angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co.

Puncak Arus Balik Terminal Rajabasa 26 Maret

byDelima Napitupulu
25/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pengelola Terminal Tipe A Rajabasa, Bandarlampung, secara resmi menetapkan status siaga menjelang periode tersibuk pasca-Lebaran 1447 Hijriah. Berdasarkan...

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Berita Terbaru

Pesta sekura cakak buah
Lampung

Tradisi Cakak Buah Simbol Gotong Royong Warga

byDelima Napitupulu
26/03/2026

Liwa (lampost.co)--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa pelestarian tradisi lokal merupakan pilar utama dalam membangun fondasi kemasyarakatan. Wakil Bupati Lampung...

Read moreDetails
ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan

ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan

26/03/2026
Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

26/03/2026
Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

26/03/2026
235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

25/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.