Kotaagung (Lampost.co) — Polres Tanggamus limpahkan tersangka Muslihudin alias Timin (41) beserta barang bukti terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seorang Ibu Rumah Tangga ke kejaksaan.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 01.00 WIB berlokasi sekitar Pekon Sudimoro.
“Tersangka Muslihudin alias Timin telah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus pada Kamis, 14 Maret 2024 pukul 12.30 WIB, dan penasehat hukum mendampingi,” kata Kasat Reskrim Polsek Tanggamus, Iptu M. Jihad Fajar, Jumat, 15 Maret 2024.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut.
“Proses pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.
“Petugas mengamankan atas kerjasama, soliditas dan kolaborasi tim gabungan serta dukungan tokoh pada Senin, 18 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian bermula tersangka Timin menghubungi korban untuk bertemu sekitar rumah korban, terjadi komunikasi dan salah faham yang membuat tersangka tersulut emosi dan sakit hati sehingga akhirnya menghabisi korban.
“Setelah menghabisi korban, tersangka sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi sekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul,” ungkapnya.
Barang bukti berupa satu meter balok kayu kelapa ukuran 5×5 cm dengan terdapat 2 helai rambut, pakaian dan hp tersangka, pakaian tidur korban dan kotak handphone realme C3.
Atas perbuatannya tersebut, Muslihudin alias Timin dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP.
“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tandasnya.