• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 11/08/2025 13:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap 11 Pelaku Tindak Pidana dalam Dua Pekan

Terdiri dari 7 laki-laki dan 4 perempuan, dengan ancaman hukuman berbeda sesuai tindak pidananya,

Sri AgustinabySri Agustina
27/02/25 - 11:43
in Hukum, Kriminal, Tulang Bawang
A A
Pelaku tindak pidana di Tuba

Para pelaku tindak pidana dan kriminalitasi di Tulangbawang yang berhasil diamankan Jajaran Polres Tuba. (Foto:Polres Tuba)

Menggala (Lampost.co)–Satreskrim Polres Tulangbawang berhasil menangkap 11 pelaku tindak pidana dalam dua pekan terakhir, 4-17 Februari 2025. Kasus yang terungkap meliputi perlindungan anak, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pemalsuan dokumen.

Wakapolres Tulangbawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, menyampaikan bahwa para pelaku kini telah  Mapolres Tulangbawang tahan. “Total ada 11 pelaku, terdiri dari 7 laki-laki dan 4 perempuan, dengan ancaman hukuman berbeda sesuai tindak pidananya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 26 Februari 2025.

Berikut rincian penangkapan:

  • Kasus Perlindungan Anak: Pelaku berinisial EW (63) teramankan di Kabupaten Way Kanan.
  • Kasus Curat Kabel MVTIC PLN: Lima pelaku, yakni HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41). Tertangkap di Kabupaten Tulangbawang.
  • Kasus Pemalsuan Dokumen: Lima pelaku, yakni SA (22), EM (31), IP (28), YA (26), dan S als F (28). Tertangkap di berbagai lokasi, termasuk Sumatera Selatan dan Jawa Barat.

Para pelaku menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari 7 tahun penjara untuk pencurian, hingga 15 tahun untuk kasus perlindungan anak. Sedangkan pelaku pemalsuan dokumen terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

Polres Tulangbawang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan masyarakat.

Tags: Kejahatan di TulangbawangPengungkapkan kasuspolres tulangbawangPrlaku tindak pidana ditangkap
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi anak mantan narapidana terorisme (Napiter) di PKBM Nusa Indah bersama peserta didik lain. (Foto: Lampost.co / Umar)

Menyambung Asa Eks Napiter Mengakses Pendidikan

byTriyadi Isworoand1 others
10/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menjadi keluarga dari mantan narapidana terorisme (napiter) adalah bukan hal mudah. Ketika terpapar paham radikal, para...

Tiga keluarga besar polisi yang gugur dalam penggerebekan sabung ayam di Way Kanan kembali mengenang duka mendalam. Dok

Doa dan Harapan Keluarga Korban Jelang Putusan Kopda Bazarsah

byNur
09/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)-— Tiga keluarga besar polisi yang gugur dalam penggerebekan sabung ayam di Way Kanan kembali mengenang duka mendalam....

tingkatkan patroli cegah curanmor

Polisi Mesti Tingkatkan Patroli Cegah Curanmor di Bandar Lampung

byDenny ZY
08/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiyono, mendesak aparat Kepolisian meningkatkan patroli untuk meminimalkan maraknya aksi pencurian sepeda...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.