Bandar Lampung (Lampost.co) — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis, 11 Desember 2025. Ia terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta gratifikasi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.
Selain Ardito 4 tersangka lainnya yakni Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah. Kemudian adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. Lalu Plt Kepala Bapenda Pemkab Lampung Tengah, Anton Wibowo yang juga kerabat Ardito. Selanjutnya pihak rekanan dari PT. Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri. Penetapan tersangka dari proses operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9–10 Desember 2025.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadi Pratikto mengatakan. Selama Februari hingga November 2025, Ardito menerima aliran uang Rp. 5,7 miliar dari fee rekanan.
Rinciannya ialah Rp. 5,25 miliar berasal dari anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo adik Ardito Wijaya.
Kemudian, ia menerima uang Rp. 500 juta dari PT. Elkana Mandiri, M. Lukman Sjamsuri melalui Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo untuk pengadaan alat kesehatan (alkes).
“Total semua ia terima Rp 5,7 miliar,” katanya.
Kemudian KPK juga menyita uang Rp. 190 juta. Dengan rincian Rp. 135 juta dari rumah pribadi Ardito. Lalu Rp. 58 juta dari rumah Ranu, adik Ardito, dan juga 850 gram emas dari rumah Ardito.








