• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 03:18
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Korupsi Laboratorium Pengujian UBL Berlanjut 

Korupsi Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL). Ronny Hasudungan Purba

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
03/07/24 - 20:34
in Hukum, Kriminal
A A
Kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Foto: Lampost.co/Salda Andala)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sidang dugaan korupsi Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL). Ronny Hasudungan Purba terus berlanjut pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

.

Meski gugatan Praperadilan Ronny pada Pengadilan Negeri Kotabumi terkabulkan hakim. Namun sidang tetap berlanjut pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang tersebut masih berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Ronny Hasudungan Purba melalui Penasihat Hukumnya Suta Ramadan, Rabu, 3 Juli 2024.

.

“Kami tadi meminta agar persidangan ini tidak terlanjutkan dengan adanya putusan praperadilan tersebut. Dan juga meminta agar terdakwa Ronny Hasudungan Purba segera keluar dari tahanan,” kata Suta.

.

Selain pertimbangan pokok dari praperadilan. Jelas Suta dalam bacaan eksepsi juga jelas, yang menjadi point dari keberatan Ronny Hasudungan adalah dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas.

.

“Point berikutnya adalah dakwaan Jaksa kabur atau tidak jelas. Dan dalam perkara yang sama dengan tersangka yang sudah terputus oleh PN Kotabumi terkait penetapan tersangka Erwinsyah. Itu objek dalam perkara ini adalah kewenangan APIP,”  katanya.

.

Kemudian, atas eksepsi yang telah terbacakan. Jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk memberikan tanggapan secara tertulis parsidangan pekan depan 11 Juli 2024

.

Pidana Korupsi

.

Sebelumnya dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ronny Hasudungan Purba. Ia merupakan Kelapa Laboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi

.

Dugaan tindak pidana korupsi yang terlakukan terdakwa. Yakni pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi – jasa inspeksi teknikal pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022. Dengan kerugian negara Rp.202 juta rupiah. 

.

Kemudian terdapat indikasi dugaan kongkalikong Antara Erwinsyah selaku Kepala Erwinsyah yang merupakan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara bersama Terdakwa Ronny Hasudungan Purba dengan menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif. 

.

Selanjutnya, dalam kegiatan fiktif itu Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Ronny Hasudungan Purba. Sehingga ia terdakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Hal itu merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.202,709,549.60.

.

Perbuatan terdakwa sendiri dalam dakwaan penuntut umum sebagaimana teratur dan terancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

.

Sebagaimana telah terubah dan tertambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

.

Terdakwa Ronny Hasudungan Purba menjadi tersangka bersama dengan Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Namun tersangka Erwinsyah melakukan upaya hukum terlebih dahulu yakni mengajukan praperadilan. Kemudian oleh PN Kotabumi memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan menilai penetapan Tersangka terhadap Erwinsyah tidak sah. 

.

Begitupun terhadap terdakwa Ronny Hasudungan Purba, oleh PN Kotabumi dalam putusan praperadilannya. Status penetapan tersangka terhadap dirinya juga dianggap tidak sah.  

 

Tags: ErwinsyahInspektorat Kabupaten Lampung UtaraKORUPSILaboratorium Penguji Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar LampungPengadilan Negeri TanjungkarangPN KotabumiRonny Hasudungan PurbaUBL
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Kejati Lampung menahan Thio Stefanus dalam kasus korupsi tanah milik Kemenag yang merugikan negara hingga Rp 54,4 miliar. Penyidik masih mengejar tersangka lain.

Kejati Lampung Tahan Tersangka Korupsi Pembelian Tanah Milik Kemenag

by Triyadi Isworo
30/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menangkap tersangka baru. Dalam kasus korupsi penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.