• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/03/2026 10:11
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Soroti Pasal Rawan Kriminalisasi di UU Tipikor

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
11/12/24 - 17:17
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Anggota Komisi III F-PKS DPR Nasir Djamil .(MI/Susanto)

Anggota Komisi III F-PKS DPR Nasir Djamil .(MI/Susanto)

Jakarta (Lampost.co) – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya., dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Kemudian Yusril menyebut UU Tipikor perlu terevisi dan tersesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB. United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Merespons itu, anggota Komisi III F-PKS, Nasir Djamil menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perlu terevisi lantaran rawan jadi alat kriminalisasi. Nasir menerangkan saat ini beberapa pihak sedang menggugat pasal mengenai korupsi. Terkait kerugian negara itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Harapannya memang majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa menilai apakah itu layak diterima. Kalau layak, lalu tersidangkan, dan terpilih keputusan,” ucap Nasir, Rabu, 11 Desember 2024.

 

Kemudian Nasir juga menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 Tipikor seringkali jadi jebakan bagi penyelenggara negara.  Nasir berpendapat setiap pihak harus cermat dan memastikan bahwa tidak ada celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

 

“Kalau pun misalnya ada maka harus ada semacam bukti-bukti bahwa memang ia tidak menerima dan sebagainya. Jadi ini yang menurut saya persoalan daerah atau lapangan sering sekali tidak ada bukti-bukti otentik. Yang membuktikan bahwa ia tidak menerima aliran dan lain sebagainya,” katanya.

 

Adapun Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

 

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terpidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana termaksud dalam ayat (1) terlakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat terjatuhkan.

 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terpidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Tags: Anggota Komisi IIIdprHAMimigrasiKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNasir Djamil Menko Bidang HukumpemasyarakatanPKSRevisiTindak Pidana KorupsiTIPIKORUndang UndangYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

byWandi Barboyand1 others
04/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Dugaan baru mencuat dalam perkara pemalsuan ijazah paket C yang menyeret EF, seorang anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang...

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

Konflik di Timur Tengah Ubah Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Umrah

byWandi Barboyand1 others
03/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co):  Peningkatan ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah mengubah sejumlah penerbangan dari dan menuju Arab Saudi. Sejumlah maskapai...

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Dok BMKG

Waspada Cuaca Buruk di Periode Mudik Lebaran 2026

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya...

Berita Terbaru

Michael Jackson
Hiburan

Gugatan Baru Michael Jackson: Cascio Bersaudara Bongkar Dugaan Pelecehan dan Trafficking

byNana Hasan
04/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Keluarga Cascio resmi melayangkan gugatan hukum terhadap ahli waris Michael Jackson di Los Angeles pada 27 Februari....

Read moreDetails
Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

Dugaan Baru Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Tubaba Mencuat

04/03/2026
Wardatina Mawa

Wardatina Mawa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri Hari Ini Terkait Laporan Inara Rusli

04/03/2026
BTS Album ARIRANG

BTS Rilis Daftar Lagu Album ARIRANG: Ada 14 Karya Baru!

04/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Sepanjang Februari 2026, Lampung Digoyang 89 Kejadian Gempa Bumi

04/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.