IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 06/04/2026 21:13
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Soroti Pasal Rawan Kriminalisasi di UU Tipikor

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
11/12/24 - 17:17
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Anggota Komisi III F-PKS DPR Nasir Djamil .(MI/Susanto)

Anggota Komisi III F-PKS DPR Nasir Djamil .(MI/Susanto)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya., dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Kemudian Yusril menyebut UU Tipikor perlu terevisi dan tersesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB. United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Merespons itu, anggota Komisi III F-PKS, Nasir Djamil menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perlu terevisi lantaran rawan jadi alat kriminalisasi. Nasir menerangkan saat ini beberapa pihak sedang menggugat pasal mengenai korupsi. Terkait kerugian negara itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Harapannya memang majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa menilai apakah itu layak diterima. Kalau layak, lalu tersidangkan, dan terpilih keputusan,” ucap Nasir, Rabu, 11 Desember 2024.

 

Kemudian Nasir juga menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 Tipikor seringkali jadi jebakan bagi penyelenggara negara.  Nasir berpendapat setiap pihak harus cermat dan memastikan bahwa tidak ada celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

 

“Kalau pun misalnya ada maka harus ada semacam bukti-bukti bahwa memang ia tidak menerima dan sebagainya. Jadi ini yang menurut saya persoalan daerah atau lapangan sering sekali tidak ada bukti-bukti otentik. Yang membuktikan bahwa ia tidak menerima aliran dan lain sebagainya,” katanya.

 

Adapun Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

 

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terpidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana termaksud dalam ayat (1) terlakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat terjatuhkan.

 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terpidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Tags: Anggota Komisi IIIdprHAMimigrasiKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNasir Djamil Menko Bidang HukumpemasyarakatanPKSRevisiTindak Pidana KorupsiTIPIKORUndang UndangYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

SPPG

Ribuan SPPG Disetop Mendadak! Pemerintah Bongkar Masalah di Balik Program MBG

byEffran
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada 1.789 dapur MBG dihentikan sementara...

Ilustrasi judi online (judol)

Operasi Bersih Judol, 33 Ribu Rekening Bank Diblokir

byAdi Sunaryoand1 others
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan perang terhadap judi online. Hingga Maret 2026, OJK telah memblokir 33.252...

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). (Foto: Tim Media JK).

Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Ambil Langkah Hukum

byEffran
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Jusuf Kalla akhirnya buka suara terkait tuduhan yang menyeret namanya. Ia membantah keras kabar yang menyebutnya mendanai...

Berita Terbaru

Azizah Salsha (Foto: Instagram/azizahsalsha_)
Hiburan

Azizah Salsha Buka Suara Soal Kabar Liburan Bareng Nadif Zahiruddin

byNana Hasan
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) - Selebgram Azizah Salsha baru-baru ini mencuri perhatian publik setelah momen libur Lebaran miliknya viral di media sosial....

Read moreDetails
T.O.P eks BIGBANG

Luar Biasa! Album Solo T.O.P ‘Another Dimension’ Pecahkan Rekor Streaming Global 2026

06/04/2026
Penyerang AS Monaco, Folarin Balogun

Gol Aleksandr Golovin dan Balogun Bawa Monaco Tumbangkan Marseille 2-1

06/04/2026
Serial Misteri Pembunuhan Netflix Terbaru 2026

5 Serial Misteri Pembunuhan Netflix Terbaru 2026, Penuh Plot Twist Menegangkan!

06/04/2026
Harga Material Melonjak, Pasar Properti Lampung Tetap Stabil

Harga Material Melonjak, Pasar Properti Lampung Tetap Stabil

06/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.