• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 01/06/2025 19:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Soroti Pasal Rawan Kriminalisasi di UU Tipikor

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
11/12/24 - 17:17
in Hukum, Nasional, Politik
A A
Anggota Komisi III F-PKS DPR Nasir Djamil .(MI/Susanto)

Anggota Komisi III F-PKS DPR Nasir Djamil .(MI/Susanto)

Jakarta (Lampost.co) – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya., dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Kemudian Yusril menyebut UU Tipikor perlu terevisi dan tersesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB. United Nations Convention Againt Corruption (UNCAC) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Merespons itu, anggota Komisi III F-PKS, Nasir Djamil menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perlu terevisi lantaran rawan jadi alat kriminalisasi. Nasir menerangkan saat ini beberapa pihak sedang menggugat pasal mengenai korupsi. Terkait kerugian negara itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Harapannya memang majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa menilai apakah itu layak diterima. Kalau layak, lalu tersidangkan, dan terpilih keputusan,” ucap Nasir, Rabu, 11 Desember 2024.

 

Kemudian Nasir juga menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 Tipikor seringkali jadi jebakan bagi penyelenggara negara.  Nasir berpendapat setiap pihak harus cermat dan memastikan bahwa tidak ada celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi.

 

“Kalau pun misalnya ada maka harus ada semacam bukti-bukti bahwa memang ia tidak menerima dan sebagainya. Jadi ini yang menurut saya persoalan daerah atau lapangan sering sekali tidak ada bukti-bukti otentik. Yang membuktikan bahwa ia tidak menerima aliran dan lain sebagainya,” katanya.

 

Adapun Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

 

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terpidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana termaksud dalam ayat (1) terlakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat terjatuhkan.

 

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, terpidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Tags: Anggota Komisi IIIdprHAMimigrasiKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNasir Djamil Menko Bidang HukumpemasyarakatanPKSRevisiTindak Pidana KorupsiTIPIKORUndang UndangYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ariel NOAH (Foto: Poplicist)

Ariel NOAH Sindir Raffi Ahmad Kurang Pandai Bisnis

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---Vokalis band NOAH, Nazril Irham alias Ariel, belakangan menjadi sorotan setelah membahas kendala yang grup motor artis alami yang...

Kiky Saputri Rayakan Ulang Tahun Suami, Keberadaan Anak Angkat Jadi Sorotan

Kiky Saputri Rayakan Ulang Tahun Suami, Keberadaan Anak Angkat Jadi Sorotan

by Nur
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Komedian Kiky Saputri baru-baru ini merayakan ulang tahun sang suami, Muhammad Khairi, dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan....

vidi aldiano

Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar, Pencipta Lagu “Nuansa Bening” Tuding Langgar Hak Cipta

by Nana Hasan
01/06/2025

Jakarta (Lampost.co) - Pencipta lagu "Nuansa Bening", Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengajukan gugatan hukum terhadap Vidi Aldiano dengan tuntutan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.