Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus pembunuhan Nursila Wati (29), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Polresta Bandar Lampung mengungkap korban dibunuh oleh suaminya sendiri, HR (49), di kontrakan mereka. Lebih tragis, pelaku melibatkan karyawan tokonya, MR (22), untuk membuang jenazah korban.
Fakta ini terungkap setelah kepolisian menangkap MR pada 25 Mei 2025. Dari pengakuannya, bahwa lokasi pembunuhan bukan di dekat pasar Kota Karang, seperti yang sebelumnya HR klaim, melainkan di tempat tinggal korban sendiri.
“Setelah kami menangkap HR, ada temuan fakta baru. Lokasi pembunuhan korban ternyata di kontrakan, bukan di pinggir jalan seperti pengakuan awal pelaku,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tikulay, Minggu, 1 Juni 2025.
Baca Juga: Temuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulangbawang Diduga Korban Pembunuhan
HR dan Nursila menjalankan usaha warung kelontong di kawasan Telukbetung Selatan, dekat sekolah swasta. Sebelum kejadian, korban sempat meminta bagian dari hasil usaha bersama, sekaligus menyampaikan rencananya untuk bekerja ke luar negeri.
“Karena cekcok soal uang, pelaku mencekik korban hingga tewas,” tambah Alfred.
Setelah membunuh, HR memanggil MR ke kontrakan dengan alasan akan mencarikan pasangan untuknya. Namun sesampainya di lokasi, MR justru diminta membantu mengangkat jenazah korban.
Untuk mengelabui polisi, HR menyusun alibi bahwa istrinya meninggal mendadak di atas sepeda motor di dekat pasar Kota Karang. Lokasi tersebut dipilih karena sepi dan memudahkan pelaku untuk menghilangkan jejak.
Kini, HR terjerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara MR turut pasal 338 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” tegas Kapolresta.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa dalam kasus ini, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.