• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 30/07/2025 08:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Suami Bunuh Istri di Kontrakan, Buang Jenazah Dibantu Karyawan Toko

Cekcok karena perkara uang dan korban akan kerja ke luar negeri.

Sri AgustinabySri Agustina
01/06/25 - 23:09
in Hukum, Kriminal
A A
HR, suami korban saat berada di Mapolresta Bandar Lampung

HR, suami korban saat berada di Mapolresta Bandar Lampung. (Foto:Lampost.co/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kasus pembunuhan Nursila Wati (29), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Polresta Bandar Lampung mengungkap korban dibunuh oleh suaminya sendiri, HR (49), di kontrakan mereka. Lebih tragis, pelaku melibatkan karyawan tokonya, MR (22), untuk membuang jenazah korban.

Fakta ini terungkap setelah kepolisian menangkap MR pada 25 Mei 2025. Dari pengakuannya, bahwa lokasi pembunuhan bukan di dekat pasar Kota Karang, seperti yang sebelumnya HR klaim, melainkan di tempat tinggal korban sendiri.

“Setelah kami menangkap HR, ada temuan fakta baru. Lokasi pembunuhan korban ternyata di kontrakan, bukan di pinggir jalan seperti pengakuan awal pelaku,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tikulay, Minggu, 1 Juni 2025.

Baca Juga: Temuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulangbawang Diduga Korban Pembunuhan

HR dan Nursila menjalankan usaha warung kelontong di kawasan Telukbetung Selatan, dekat sekolah swasta. Sebelum kejadian, korban sempat meminta bagian dari hasil usaha bersama, sekaligus menyampaikan rencananya untuk bekerja ke luar negeri.

“Karena cekcok soal uang, pelaku mencekik korban hingga tewas,” tambah Alfred.

Setelah membunuh, HR memanggil MR ke kontrakan dengan alasan akan mencarikan pasangan untuknya. Namun sesampainya di lokasi, MR justru diminta membantu mengangkat jenazah korban.

Untuk mengelabui polisi, HR menyusun alibi bahwa istrinya meninggal mendadak di atas sepeda motor di dekat pasar Kota Karang. Lokasi tersebut dipilih karena sepi dan memudahkan pelaku untuk menghilangkan jejak.

Kini, HR terjerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara MR turut pasal 338 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” tegas Kapolresta.

Polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa dalam kasus ini, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.

Source: Asrul Septian Malik
Tags: CekcokKRIMINALPEMBUNUHANSuami Bunuh Istri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejari Lampung Utara mengamankan tersangka kasus korupsi rehabilitasi ruangan di RSD HM Mayjen (purn) Ryacudu Kotabumi, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kejari Lampung Utara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSD HM Mayjend Ryacudu

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara menetapkan 2 tersangka, Selasa, 29 Juli 2025. Keduanya terlibat kasus rehabilitasi...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid usai laksanakan rapat bersama Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

Pengukuran Ulang HGU PT. SGC Baru Diajukan DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)., Nusron Wahid menerangkan bahwa pengukuran lahan harus...

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkunjung ke Provinsi Lampung, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Lampost.co // Atika)

ATR/BPN Tertibkan Tanah HGB dan HGU Bila 2 Tahun Menganggur

byTriyadi Isworoand1 others
29/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan melakukan penertiban. Ia memastikan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.