Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Rivaldo Miliandri Silondae alias Kif dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 27 Februari 2024. Hukuman tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama itu sama dengan tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Rivaldo Miliandri alias KIF dan tetap berada dalam tahanan ,” kata hakim, Selasa, 27 Februari 2024.
Lingga juga menilai perbuatan Kif berdampak negatif secara luas, dan merusak generasi bangsa. Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” kata dia.
Atas vonis mati ini, Kif menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum akhirnya menyatakan menerima ataupun ingin mengajukan banding. “Pikir-pikir dahulu yang mulia,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama tim gabungan Bareskrim Polri menangkap Rivaldo Miliandri G Silondae, pada 3 Juli 2023. Kif menjadi orang kepercayaan Fredy Pratama dalam peredaran narkoba.
Sementara itu sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami ditunda kedua kalinya. Penundaan itu karena majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan mengatakan masih terdapat perbedaan tanggapan majelis hakim. “Pembacaan putusan terhadap terdakwa Andri Gustami kami tunda. Sebab majelis hakim belum selesai musyawarah,” kata dia.
Jaksa sebelumnya menuntut Andri Gustami dengan pidana mati karena sudah meloloskan sekitar 150 kilogram sabu-sabu dengan keuntungan miliaran rupiah.