Bandar Lampung (Lampost.co): Bhabinkamtibmas mencegat mobil travel pembawa tahanan kabur usai menerima pengaduan sopir. Tahanan kabur dari LPKA Kelas 2 Bandar Lampung AEA (17) kembali tertangkap. Bhabinkamtibmas Bangun Rejo, Bripka Leonardo menangkap terpidana kasus pembunuhan polisi di Lampung Tengah itu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, penangkapan AEA sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa, 21 Mei 2024. Remaja itu tertangkap di sebuah mobil travel merah di Jalan Sinar Seputih, Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Sudah diamankan oleh anggota Polres Lampung Tengah. Kemudian, berlanjut ke LPKA Kelas 2 Bandar Lampung,” ujarnya, Selasa, 21 Mei 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari aduan sopir travel ke Bripka Leonardo. Sopir memberikan informasi ada penumpangnya memiliki wajah mirip dengan AEA.
Yang bersangkutan menumpang travel dari SPBU Wates, Lampung Tengah dengan Tujuan Kota Agung, Tanggamus. Kemudian, petugas meminta rute perjalanan yang melalui travel tersebut.
Atas informasi itu Bripka Leonardo bersama Kapolsek setempat melakukan penghadangan di Jalan Sinar Seputih, Bangun Rejo. Kemudian, saat mobil melintas dan menjalani pemeriksaan, polisi mendapati benar penumpang itu merupakan AEA.
“Terpidana AEA lalu diamankan dari dalam mobil travel dan dibawa ke Mapolsek Bangun Rejo baru kemudian dikembalikan ke LPKA,” jelasnya.
Sebagai informasi, AEA di tahanan di LPKA Kelas 2 Bandar Lampung karena membunuh seorang polisi di sebuah penginapan di Lampung Tengah. Ia melakukan aksi dengan memberikan racun dan menyembunyikan jasad korban di kolong tempat tidur.
Atas perbuatannya itu, AEA kemudian terjerat vonis hukuman penjara 9 tahun 6 bulan. Pelaku sendiri baru menjalani masa tahanan sejak Maret lalu.