• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 17/03/2026 02:02
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tersangka Pencabulan ODGJ Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang wanita berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
22/04/24 - 18:15
in Hukum, Kriminal
A A
Wanita ODGJ di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila
ADVERTISEMENT
Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita mengidap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial M yang berprofesi sebagai pemungut rongsokan, pada sabtu 20 April 2024 kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
.
Peristiwa tersebut sudah terlaporkan kepada Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/575/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Kini pelaku berinisial M, telah tertetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan  mengantungi minimal dua alat bukti.
.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, Senin, 22 April 2024.
.
Penyidik juga langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. “Sudah kami tahan,” Katanya.
.
Sementara pelaku terancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
.

Kronologi

.
Sebelumnya, Eti Mayanti (25) kerabat korban mengatakan, saat itu ia sedang berangkat dengan atasan untuk bekerja. Ketika melewati ruas jalan Kecamatan Tanjung Karang Barat. Eti kaget melihat kakaknya sedang bersama terlapor. Koorban dalam kondisi korban tersudutkan pada tembok rumah warga. Dugaannya, telah terjadi pelecehan oleh pelaku.
.
“Saya kaget kok itu kakak. Puter baliklah, ternyata kakak saya kayaknya itu habis menjadi korban asusila. Saya teriakin, pelaku kabur. Pelaku itu orang sekitar yang kerjanya rongsok,” ujar Eti.
.
Kemudian, Eti bersama atasannya mengejar pelaku yang lari kearah rumah warga. Bahkan, pelaku sempat mengambil batu untuk melempar atau menakuti Eti agar tidak mengejarnya. Namun, warga sekitar mendengar teriakan sehingga keluar.
.
Setelah itu, pelaku berhasil teramankan bersama warga. Kemudian pihaknya membawa pelaku ke Polsek Kemiling untuk membuat laporan. Selanjutnya, penanganannya dilimpahkan kepafa Polresta Bandar Lampung.
.
Eti menceritakan kakaknya memang memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dan memang tidak bekerja. Dari pengakuan korban kepada Eti dan kerabatnya. Awalnya pelaku mengiming-imingi korban untuk memberikan uang, karena itu korban mendatangi pelaku.
.
“Ketika ketemu pelaku itu. Cerita lah kalau ia terancam dan meminta ngikutin kemauan pelaku. Kami berharap laporan kami tindaklanjuti,” katanya.
Tags: ASUSILABANDARLAMPUNGODGJOrang Dalam Gangguan JiwapelecehanTukang Rongsok
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menduga adanya kelalaian serius dalam kasus tambang emas ilegal di...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Tindak Tegas Tambang Ilegal di Seluruh Penjuru Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak berhenti pada pengungkapan...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Polda Dalami Aktor Intelektual Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
16/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar kawasan perkebunan PTPN I...

Berita Terbaru

Penyerang Barcelona, Raphinha (11)
Bola

Raphinha Hattrick, Blaugrana Kokoh di Puncak Klasemen

byIsnovan Djamaludin
17/03/2026

Barcelona (Lampost.co)—Barcelona menunjukkan dominasi luar biasa dalam lanjutan La Liga pekan ke-28 musim 2025/2026. Bermain di hadapan publik sendiri di...

Read moreDetails
Penyerang sayap Lazio, Gustav Isaksen (tengah)

Gol Isaksen Bungkam Rossoneri di Olimpico

17/03/2026
Skuad Como. Foto: AFP/Isabella Bonotto

Como Comeback Dramatis atas AS Roma, Tembus Empat Besar Liga Italia

17/03/2026
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat menunaikan zakat fitrah dan zakat mal di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin, 16 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Gubernur Lampung Ajak Masjid Terbuka 24 Jam Sambut Pemudik di Jalur Sumatera

16/03/2026
ASDP Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Buruk Selama Periode Mudik

ASDP Siapkan Antisipasi Hadapi Cuaca Buruk Selama Periode Mudik

16/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.