IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 14/04/2026 01:28
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tersangka Pencabulan ODGJ Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang wanita berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan.

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
22/04/24 - 18:15
in Hukum, Kriminal
A A
Wanita ODGJ di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila
Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita mengidap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SS (38) warga kecamatan Tanjung Karang Barat menjadi korban pencabulan. Pelakunya berinisial M yang berprofesi sebagai pemungut rongsokan, pada sabtu 20 April 2024 kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
.
Peristiwa tersebut sudah terlaporkan kepada Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/575/IV/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung. Kini pelaku berinisial M, telah tertetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, dan  mengantungi minimal dua alat bukti.
.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, Senin, 22 April 2024.
.
Penyidik juga langsung menahan tersangka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. “Sudah kami tahan,” Katanya.
.
Sementara pelaku terancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
.

Kronologi

.
Sebelumnya, Eti Mayanti (25) kerabat korban mengatakan, saat itu ia sedang berangkat dengan atasan untuk bekerja. Ketika melewati ruas jalan Kecamatan Tanjung Karang Barat. Eti kaget melihat kakaknya sedang bersama terlapor. Koorban dalam kondisi korban tersudutkan pada tembok rumah warga. Dugaannya, telah terjadi pelecehan oleh pelaku.
.
“Saya kaget kok itu kakak. Puter baliklah, ternyata kakak saya kayaknya itu habis menjadi korban asusila. Saya teriakin, pelaku kabur. Pelaku itu orang sekitar yang kerjanya rongsok,” ujar Eti.
.
Kemudian, Eti bersama atasannya mengejar pelaku yang lari kearah rumah warga. Bahkan, pelaku sempat mengambil batu untuk melempar atau menakuti Eti agar tidak mengejarnya. Namun, warga sekitar mendengar teriakan sehingga keluar.
.
Setelah itu, pelaku berhasil teramankan bersama warga. Kemudian pihaknya membawa pelaku ke Polsek Kemiling untuk membuat laporan. Selanjutnya, penanganannya dilimpahkan kepafa Polresta Bandar Lampung.
.
Eti menceritakan kakaknya memang memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dan memang tidak bekerja. Dari pengakuan korban kepada Eti dan kerabatnya. Awalnya pelaku mengiming-imingi korban untuk memberikan uang, karena itu korban mendatangi pelaku.
.
“Ketika ketemu pelaku itu. Cerita lah kalau ia terancam dan meminta ngikutin kemauan pelaku. Kami berharap laporan kami tindaklanjuti,” katanya.
Tags: ASUSILABANDARLAMPUNGODGJOrang Dalam Gangguan JiwapelecehanTukang Rongsok
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menyampaikan pemaparan saat agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Pangdam XXI Buka Nomor Aduan Jika Ada Personil TNI ‘Nakal’

byTriyadi Isworoand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampos.co) – Kodam XXI/Raden Inten membuka layanan pengaduan masyarakat. Aduan tersebut tersampaikan apabila ada personil Kodam, Korem 043...

Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menyampaikan pemaparan saat agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Kodam XXI/Raden Inten Rampungkan Dua Jembatan Perintis

byTriyadi Isworoand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kodam XXI/Raden Inten membangun 20 jembatan perintis pada wilayah teritorialnya. Hingga saat in, sudah ada dua...

Pangdam XXI/Raden Inten Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi menyampaikan keterangan usai agenda Radin Inten Menyapa, Senin, 13 April 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Kodam XXI Radin Inten Perkuat Ketahanan Wilayah Bangun Lima Batalyon Infanteri Teritorial

byTriyadi Isworoand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kodam XXI/ Radin Inten terus memperkuat peran teritorial melalui pembangunan lima Batalyon Infanteri Teritorial. Pembangunan tersebut...

Berita Terbaru

Banjir melanda Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Senin, 13 April 2026.
Tanggamus

Banjir Landa Pekon Gunung Doh Tanggamus

byAsrul Septianand1 others
13/04/2026

Kotaagung (Lampost.co) — Banjir melanda Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin, 13 April 2026, sekitar...

Read moreDetails
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dalam agenda RKPD 2027

DPRD Lampung Dorong Percepatan Irigasi untuk RKPD 2027

13/04/2026
Pemprov Lampung Menggelar rapat penyusunan RKPD

Capaian dan Tantangan Jadi Dasar Penyusunan RKPD Lampung 2027

13/04/2026
pengisian daya di SPKLU meningkat

Operasional Kendaraan Listrik Melonjak, PLN Perkuat Sistem Kendaraan

13/04/2026
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027/Dok. Adpim

Pemprov Lampung Kebut Penyusunan RKPD 2027 Sejak Akhir 2025

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.