• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 01:33
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tim Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan Status Tersangka dan Penahanan Nadiem Makarim

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak sah, cacat hukum, dan tanpa bukti kuat.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
11/10/25 - 22:42
in Hukum, Nasional
A A
Tim Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan Status Tersangka dan Penahanan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim. (ANTARA)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu cacat hukum dan tidak sah secara formil maupun materiil.

Poin Penting:

  • Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim cacat hukum.

  • Kejagung belum memiliki bukti permulaan yang sah.

  • Penggunaan sprindik umum sebagai dasar sprindik khusus menyalahi KUHAP.

Tim Kuasa hukum Nadiem tegas menyatakan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Tak Punya Bukti Permulaan yang Sah

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan yang sah ketika menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook Bisa Jadi Bentuk Kriminalisasi Kebijakan

Menurut Dodi, unsur penting dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss). Namun, hingga kini, bukti Kejagung hanya menyebut potensi kerugian (potential loss) tanpa perhitungan resmi dari lembaga audit negara.

“Hasil ekspos penyidik dan auditor hanya menyebut dugaan pelanggaran dan potensi kerugian. Tidak ada kerugian negara yang nyata,” ujar Dodi dalam sidang.

BPK dan BPKP Tidak Temukan Kerugian Negara

Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara secara sah. Dalam dokumen ekspos Kejagung, kata Dodi, justru tertulis kalimat “akan dihitung kerugian negara,” yang menunjukkan belum adanya perhitungan resmi.

Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi menunjukkan harga pengadaan laptop masih dalam kategori wajar. Tidak terindikasi mark-up atau penyimpangan anggaran dalam pengadaan Chromebook.

“Artinya, hingga saat ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana BPKP tegaskan. Karena itu tuduhan korupsi terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum,” ujar Dodi.

Abaikan Prosedur Hukum

Selain bukti lemah, tim kuasa hukum juga menilai Kejagung juga tidak menjalankan prosedur hukum dengan benar. Dodi menjelaskan Nadiem Makarim tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Padahal, surat itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengetahui status hukumnya dan menyiapkan pembelaan diri.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar penerbitan sprindik khusus. Menurut mereka, langkah itu tidak sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, yang mengatur tahapan penyidikan secara ketat.

“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Dodi.

Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tim hukum Nadiem Makarim menilai langkah Kejagung telah melanggar prinsip due process of law. Mereka mendesak majelis hakim agar menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut mereka, penyidik seharusnya terlebih dahulu mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan sebaliknya.

“Kami menilai tindakan Kejagung terlalu tergesa-gesa dan tidak memenuhi unsur hukum formil maupun materiil,” kata Dodi.

Tags: audit BPKPKasus ChromebookKEJAGUNGKorupsi Kemendikbudkuasa hukum NadiemNadiem Makarimpenetapan tersangka cacat hukumpraperadilan Nadiem Makarim
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman saat menyampaikan keterangan terkait praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Keterangan pers tersampaikan di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026. Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik

Polda Lampung Paparkan Skema Pembagian Keuntungan Tambang Ilegal di Way Kanan

byTriyadi Isworoand1 others
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar. Lokasinya berada pada kawasan...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar. Lokasinya berada pada kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Potensi Kerugian Negara di Tambang Emas Ilegal Way Kanan Capai Rp1,3 Triliun

byTriyadi Isworoand1 others
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar. Lokasinya berada pada kawasan...

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan alat berat dalam praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan. Dok Polda Lampung

Tambang Ilegal di Way Kanan Kuasai 200 Hektare Lahan PTPN

byTriyadi Isworoand1 others
10/03/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Praktik pertambangan emas ilegal Kabupaten Way Kanan kian mengkhawatirkan. Tidak tanggung-tanggung, aktivitas tanpa izin tersebut telah...

Berita Terbaru

logo Piala FA
Bola

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

byIsnovan Djamaludin
10/03/2026

London (Lampost.co)–Federasi Sepak Bola Inggris (FA) resmi merilis hasil undian babak perempat final Piala FA musim 2025/2026 pada Senin (9/3/2026)...

Read moreDetails
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Pastikan Keselarasan Kinerja Perangkat Daerah

Pastikan Keselarasan Kinerja Perangkat Daerah

10/03/2026
psbs biak vs semen padang

Semen Padang Curi Poin Penuh di Markas PSBS Biak

10/03/2026
Pemain Lazio, Daniel Maldini (kanan)

Gol Dramatis Adam Marusic Bawa Lazio Taklukkan Sassuolo di Olimpico

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.