IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/04/2026 07:48
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Tim Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan Status Tersangka dan Penahanan Nadiem Makarim

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak sah, cacat hukum, dan tanpa bukti kuat.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
11/10/25 - 22:42
in Hukum, Nasional
A A
Tim Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan Status Tersangka dan Penahanan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim. (ANTARA)

Jakarta (Lampost.co) — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu cacat hukum dan tidak sah secara formil maupun materiil.

Poin Penting:

  • Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim cacat hukum.

  • Kejagung belum memiliki bukti permulaan yang sah.

  • Penggunaan sprindik umum sebagai dasar sprindik khusus menyalahi KUHAP.

Tim Kuasa hukum Nadiem tegas menyatakan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Tak Punya Bukti Permulaan yang Sah

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan yang sah ketika menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook Bisa Jadi Bentuk Kriminalisasi Kebijakan

Menurut Dodi, unsur penting dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss). Namun, hingga kini, bukti Kejagung hanya menyebut potensi kerugian (potential loss) tanpa perhitungan resmi dari lembaga audit negara.

“Hasil ekspos penyidik dan auditor hanya menyebut dugaan pelanggaran dan potensi kerugian. Tidak ada kerugian negara yang nyata,” ujar Dodi dalam sidang.

BPK dan BPKP Tidak Temukan Kerugian Negara

Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara secara sah. Dalam dokumen ekspos Kejagung, kata Dodi, justru tertulis kalimat “akan dihitung kerugian negara,” yang menunjukkan belum adanya perhitungan resmi.

Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi menunjukkan harga pengadaan laptop masih dalam kategori wajar. Tidak terindikasi mark-up atau penyimpangan anggaran dalam pengadaan Chromebook.

“Artinya, hingga saat ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana BPKP tegaskan. Karena itu tuduhan korupsi terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum,” ujar Dodi.

Abaikan Prosedur Hukum

Selain bukti lemah, tim kuasa hukum juga menilai Kejagung juga tidak menjalankan prosedur hukum dengan benar. Dodi menjelaskan Nadiem Makarim tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Padahal, surat itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengetahui status hukumnya dan menyiapkan pembelaan diri.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar penerbitan sprindik khusus. Menurut mereka, langkah itu tidak sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, yang mengatur tahapan penyidikan secara ketat.

“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Dodi.

Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tim hukum Nadiem Makarim menilai langkah Kejagung telah melanggar prinsip due process of law. Mereka mendesak majelis hakim agar menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut mereka, penyidik seharusnya terlebih dahulu mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan sebaliknya.

“Kami menilai tindakan Kejagung terlalu tergesa-gesa dan tidak memenuhi unsur hukum formil maupun materiil,” kata Dodi.

Tags: audit BPKPKasus ChromebookKEJAGUNGKorupsi Kemendikbudkuasa hukum NadiemNadiem Makarimpenetapan tersangka cacat hukumpraperadilan Nadiem Makarim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

byWandi Barboyand1 others
15/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati penambahan lima rancangan undang-undang (RUU)...

Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tiap sidang korupsi SPAM Pesawaran terlihat banyak pengunjung yang memenuhi seisi ruang sidang. Pengunjung-pengunjung ada yang mengenakan ikat...

Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan kantor Kejati Lampung, Selasa, 14 April 2026. Foto: Istimewa

Massa Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi SPAM Pesawaran di Tengah Sidang Pembuktian

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang pembuktian perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang menyeret mantan...

Berita Terbaru

Warga Pesisir Bandar Lampung sedang melewati banjir rob atau pasang air laut maksimum. Dok Lampost.co
Cuaca

Waspada Banjir Rob di Enam Wilayah Pesisir Lampung

byTriyadi Isworo
16/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini. Waspada potensi banjir rob atau pasang maksimal,...

Read moreDetails
Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Empat Kawasan Industri Dorong Ekonomi Lampung Tumbuh 8 Persen

16/04/2026
Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Kamis, 16 April 2026, Lampung Berawan Waspada Hujan Siang – Malam

16/04/2026
Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Adpim Lampung)

Percepat Investasi, Pemprov Lampung Kembangkan Empat Kawasan Industri Baru

16/04/2026
Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.