• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 07/11/2025 15:44
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan Status Tersangka dan Penahanan Nadiem Makarim

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak sah, cacat hukum, dan tanpa bukti kuat.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
11/10/25 - 22:42
in Hukum, Nasional
A A
Tim Kuasa Hukum Tuntut Pembatalan Status Tersangka dan Penahanan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim. (ANTARA)

Jakarta (Lampost.co) — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memanas. Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu cacat hukum dan tidak sah secara formil maupun materiil.

Poin Penting:

  • Tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim cacat hukum.

  • Kejagung belum memiliki bukti permulaan yang sah.

  • Penggunaan sprindik umum sebagai dasar sprindik khusus menyalahi KUHAP.

Tim Kuasa hukum Nadiem tegas menyatakan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Tak Punya Bukti Permulaan yang Sah

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memiliki bukti permulaan yang sah ketika menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Baca juga: Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook Bisa Jadi Bentuk Kriminalisasi Kebijakan

Menurut Dodi, unsur penting dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss). Namun, hingga kini, bukti Kejagung hanya menyebut potensi kerugian (potential loss) tanpa perhitungan resmi dari lembaga audit negara.

“Hasil ekspos penyidik dan auditor hanya menyebut dugaan pelanggaran dan potensi kerugian. Tidak ada kerugian negara yang nyata,” ujar Dodi dalam sidang.

BPK dan BPKP Tidak Temukan Kerugian Negara

Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara secara sah. Dalam dokumen ekspos Kejagung, kata Dodi, justru tertulis kalimat “akan dihitung kerugian negara,” yang menunjukkan belum adanya perhitungan resmi.

Sementara itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi menunjukkan harga pengadaan laptop masih dalam kategori wajar. Tidak terindikasi mark-up atau penyimpangan anggaran dalam pengadaan Chromebook.

“Artinya, hingga saat ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana BPKP tegaskan. Karena itu tuduhan korupsi terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum,” ujar Dodi.

Abaikan Prosedur Hukum

Selain bukti lemah, tim kuasa hukum juga menilai Kejagung juga tidak menjalankan prosedur hukum dengan benar. Dodi menjelaskan Nadiem Makarim tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejagung. Padahal, surat itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengetahui status hukumnya dan menyiapkan pembelaan diri.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar penerbitan sprindik khusus. Menurut mereka, langkah itu tidak sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, yang mengatur tahapan penyidikan secara ketat.

“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar Dodi.

Penetapan Tersangka Tidak Sah

Tim hukum Nadiem Makarim menilai langkah Kejagung telah melanggar prinsip due process of law. Mereka mendesak majelis hakim agar menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut mereka, penyidik seharusnya terlebih dahulu mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan sebaliknya.

“Kami menilai tindakan Kejagung terlalu tergesa-gesa dan tidak memenuhi unsur hukum formil maupun materiil,” kata Dodi.

Tags: audit BPKPKasus ChromebookKEJAGUNGKorupsi Kemendikbudkuasa hukum NadiemNadiem Makarimpenetapan tersangka cacat hukumpraperadilan Nadiem Makarim
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung merujuk barang bukti dari 162 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam periode 28 Agustus hingga 5 November 2025 di halaman kantor Kejari, Kamis 6 Oktober 2025. Dok Kejaksaan Negeri

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 162 Perkara

byTriyadi Isworoand1 others
06/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 162 perkara pidana. Perkara ini yang telah berkekuatan...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Cegah Korupsi di Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
06/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Provinsi Lampung sebagai pengingat agar pejabat publik selalu bekerja sesuai aturan....

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar memberikan keterangan usai rakor bersama DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 6 November 2025. Dok Lampost.co

DPRD Lampung Siap Jalankan Arahan KPK

byTriyadi Isworoand1 others
06/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar siap mengikuti arahan dari KPK. Apalagi dalam upaya pencegahan...

Berita Terbaru

KONI dan Unila Matangkan DBOD Lampung, Sinergi Olahraga, Usaha, dan Media
Breaking News

KONI dan Unila Matangkan DBOD Lampung, Sinergi Olahraga, Usaha, dan Media

byMustaan
07/11/2025

Bandar Lampung (lampost.co) — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung bersama Universitas Lampung (Unila) menggelar Focus Group Discussion (FGD)...

Read moreDetails
kegiatan Basic Training di Aula Pondok Pesantren Al Mursyid, Way Lalaan, Kota Agung Timur, Tanggamus. (dok HMI)

Basic Training Mahasiswa di Tanggamus Berlangsung Empat Hari 

07/11/2025
Fotografer di Stadion Pahoman

Fotografer Olahraga di Stadion Pahoman Jadi Peluang Menjanjikan 

07/11/2025
kanker paru

Lima Fokus Strategis Penanganan TBC di Lampung

07/11/2025
Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Aset, Siapkan Pengembangan Agropark

Pemprov Lampung Lanjutkan Penertiban Aset, Siapkan Pengembangan Agropark

07/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.