Tolak Dakwaan dan Jawaban Atas Ekspesi Perkara Penjualan Obat Ranah Perdata

Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa David (37), warga Teluk Betung Utara, bergulir di PN Kelas IA Tanjung Karang.

Editor Asrul Septian Malik
Selasa, 26 Mei 2026 21.01 WIB
Tolak Dakwaan dan Jawaban Atas Ekspesi Perkara Penjualan Obat Ranah Perdata

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa David (37), warga Teluk Betung Utara, bergulir di PN Kelas IA Tanjung Karang. Sidang yang digelar 26 Mei 2026, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap eksepsi terdakwa.

Dalam jawabannya JPU Irma Lestari menyatakan pihaknya menolak nota keberatan/eksepsi terdakwa. JPU juga menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat sebagaimana ditentukan pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

“Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini, tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi”ujar JPU dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Masyuri Abdullah, bersama partner Harun Al Rasyid, Angga Satria dari kantor hukum Perwira Law Firm dan Patner menyatakan pihaknya tetap pada eksepsi. Dakwaan serta jawaban terhadap eksepsi oleh JPU dinilai kabur (obscuur libel). Menurutnya, uraian peristiwa dalam dakwaan JPU pada perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa dari bulan maret sampai april 2025. Sedangkan, dalam perhitungan kerugian yang lakukan oleh auditor eksternal terhitung mulai januari 2024 sampai juni 2025.

“Artinya kerugian senilan 3,6 milyar itu terjadi dari januari 2024 sampai juni 2025 tidak sesuai dengan dakwaan JPU yang mana melakukan pidananya dari maret sampai dengan april 2025”katanya.

Dalam eksepsi terdakwa disebutkan terdapat perkara perdata yang sedang Diperiksa/Disidangkan di PN Kelas IA Tanjungkarang dengan materi objek yang sama dengan pidana yang didakwakan.

“Ini murni perkara perdata, hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan”ujarnya

Kemudian, dakwaan penuntut umum tidak Jelas/kabur (Obscuur Libel) karena nilai kerugian yang diderita berbeda yang disebebkan waktu (tempus)peristiwa pidana yang diuraikan berbeda dengan waktu peristiwapidana yang menjadi dasar perhitungan kerugian oleh Kantor akuntan. Menurutnya,

Persoalan baru muncul pada April 2025 terkait nilai transaksi pembelian yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun dalam proses penyelidikan hingga tahap berikutnya, angka tersebut disebut berubah menjadi Rp3,6 miliar.“Nah, ini yang perlu kami uji kembali. Karena pada tahap awal nilainya berbeda, lalu saat tahap dua tiba-tiba berubah menjadi Rp3,6 miliar.

Lalu, dakwaan penuntut umum tidak jelas/kabur (obscuur libel) karena menguraikan terdakwa,g berkedudukan sebagai karyawan Pt Maju Bersama Farmasi dalam peristiwa pidana yang didakwakan.

“telah cukup alasa hukum bagi Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara adan memberikan Putusan Sela, agar menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan penuntut umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan, danmembebankan biaya perkara kepada negara”katanya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 488 KUHP. JPU Irma menyebut terdakwa yang merupakan karyawan PT Maju Bersama Farmasi dan dipromosioam menjadi sales manger pada 2019.

Terdakwa diarahkan oleh Aldous yang merupakan direktur di PT Mandiri Abadi Jaya Utomo, Induk Perusahaan dari PT Maju Bersama Farmasi mengerahkan terdakwa untuk mendirikan izin usaha Toko Obat Sehat Bersama untuk mempermudah mendistribusikan barang-barang dari PT Maju Bersama Farmasi ke pelanggan atau konsumen toko-toko kecil.

Lalu JPU menyebut banyak konsumen menyatakan tanda tangan mereka dipalsukan dan mereka tidak menerima barang maupun dokumen terkait. Terdakwa mengakui telah menerima uang hasil penjualan Rp1.582.189.550 Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membayar invoice lama yang belum dibayarkan kepada PT Maju Bersama Farmasi dalam periode tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 12 April 2025.

Lalu berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor 00265/3.0217/AU2/05/1435-1/1/XI/2025 dinyatakan PT Maju Bersama Farmasi mengalami kerugian sebesar Rp3.633.075.849,00 dalam periode 17 Maret 2025 sampai dengan 12 April 2025. (RUL)

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI