Bandar Lampung (Lampost.co) — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memutuskan akan membuat satuan tugas (task force) pemberantasan judi online. Hal itu, sesuai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
.
“Keputusannya satu minggu ini akan terputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu. Dalam rangka pemberantasan judi online,” ujar Menkominfo.
.
Menurutnya satuan tugas (satgas) akan bekerja secara holistik, berbeda dengan satgas yang sudah ada. Satgas ini terdiri dari penegak hukum, Kominfo, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi Arie menjelaskan satgas bekerja secara holistik. Sebab Kominfo hanya dapat menutup situs judi online. Sedangkan untuk pemblokiran rekening, ada OJK yang melibatkan aparat penegak hukum.
.
Kemudian, Budi Arie menyebut dari data PPATK, perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun untuk Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tegas Budi, judi merupakan hal ilegal.
.
“Yang penting langkahnya terlaksana secara efektif karena kalau hanya satu lembaga. Kominfo doang enggak bisa, kewenangan kita cuma take down (situs) doang, situsnya. Blokir rekeningnya OJK, OJK juga gak bisa lebih lanjut, mesti aparat hukum. Jadi makanya harus bersama semua K/L,” papar Menkominfo.
.
Ia juga menyampaikan kemungkinan Satgas tersebut akan di bawah koordinasi Menkopolhukam. Saat ditanya adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, Budi Arie mengakui pelaku semakin canggih. Bahkan ada yang menaruh dananya dalam mata uang crypto/ kripto. Menurut Budi Arie, ASEAN salah satu wilayah dengan bandar judi online paling banyak.
.
Saat ditanya dugaan sejumlah artis atau selebritas yang terlibat mempromosikan judi online, Menkominfo menegaskan akan menelusurinya.”Ya itu nanti kita belum bisa melototin satu-satu,” ucapnya
.
OJK
.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan. OJK selama ini bekerja sama dengan Kominfo apabila menerima daftar rekening yang akan terpakai sebagai bagian kegiatan judi online. OJK, dapat langsung melakukan pemblokiran. “Jumlahnya sekitar 5 ribu rekening dalam beberapa bulan ini,” ungkapnya.
.
Jumlah rekening itu, sambungnya, berdasarkan pengamatan OJK pada akhir 2023 hingga Maret 2024. Aktivitas judi ini, terang Mahendra, tidak hanya dalam negeri. Melainkan lintas batas melibatkan pelaku dari luar negeri.
.
“Ada juga yang terlakukannya tidak melalui rekening bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila pemindahan buku dan lain-lain,” paparnya.
.
Ia menyebut bukan berarti satuan tugas yang ada saat ini tidak efektif. Tetapi, persoalan dasarnya belum terselesaikan menyeluruh.