Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak ada toleransi hakim terhadap praktik korupsi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyampaikan pesan tegas tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Peringatan itu menyasar praktik transaksional dalam layanan peradilan.
“Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan,” ujar Yanto.
Ia menegaskan, sekecil apa pun nilai transaksi, konsekuensinya tetap sama. Pelaku hanya punya dua pilihan. “Seberapa pun itu nilainya maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau penjarakan,” katanya.
Yanto menyatakan pimpinan MA tidak akan melindungi oknum yang merusak integritas lembaga. Kerugian negara dan institusi terbilang terlalu besar.
Menurutnya, praktik judicial corruption membawa dampak serius terhadap kepercayaan publik. MA memilih bersikap tegas demi menjaga marwah peradilan. “Judicial corruption dan pelanggaran integritas hakim terlalu mahal bagi negara dan Mahkamah Agung,” ucap Yanto.
KPK mendalami dugaan suap dalam perkara sengketa lahan Tapos. Kasus tersebut ditangani Pengadilan Negeri Depok. Penyidik menetapkan lima tersangka dari unsur pengadilan dan swasta. Mereka berasal dari jajaran pimpinan PN Depok dan pihak perusahaan.
Tersangka dari internal pengadilan ialah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta. Selain itu ada Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya juga masuk daftar tersangka.
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka ialah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman. Satu lagi Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.
Para tersangka terjerat pasal pidana korupsi dan ketentuan KUHP terbaru. Proses hukum kini berada di tahap penyidikan.
Izin Penahanan
Ketua MA pun siap menandatangani izin penahanan. Izin terbit setelah permohonan resmi dari penyidik KPK. MA juga menyiapkan langkah administratif lanjutan. Sanksi tegas akan menyasar oknum yang terlibat.
“Terhadap hakim Mahkamah Agung akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada presiden,” jelas Yanto.
Ia juga menegaskan alasan kesejahteraan tidak lagi relevan. Negara telah memenuhi hak ekonomi para hakim. “Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera,” tegasnya.
Meski memukul institusi, MA mengapresiasi langkah KPK. OTT dianggap membantu percepatan pembenahan internal. “Peristiwa itu membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih,” tutup Yanto.








