Jakarta (Lampost.co) – Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menuntut transparansi penuh dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Meskipun TNI telah menahan pelaku, YLBHI mendesak agar proses hukum berlangsung di peradilan umum. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengawasi persidangan secara terbuka dan akuntabel.
Poin Penting
- YLBHI mendesak agar oknum TNI penyiram air keras diadili di peradilan umum.
- Muhammad Isnur menekankan perlunya transparansi dan keterlibatan jaksa penuntut umum.
- Mekanisme peradilan koneksitas dalam KUHP menjadi landasan utama tuntutan ini.
- Kasus ini dianggap sebagai percobaan pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan biasa.
“Pengungkapan ini ketika dilakukan oleh TNI langsung menahan pelaku. Bagaimana dengan peradilannya? Karena ini korbannya umum dan dilakukan dalam keadaan tidak berseragam,” ujar Isnur dalam keterangannya, Kamis (19/3).
Urgensi Mekanisme Peradilan Koneksitas
Selanjutnya, YLBHI meminta jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini secara langsung. Langkah tersebut sangat penting agar publik mengetahui fakta persidangan dengan jelas. Oleh karena itu, Isnur menyarankan penggunaan mekanisme peradilan koneksitas yang sesuai dengan aturan KUHP.
“Jadi ada namanya dalam KUHP itu peradilan koneksitas, jadi sebisa mungkin disidangkan di peradilan umum,” ucapnya.
“Kami mendesak ini dibawa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum di peradilan umum agar masyarakat bisa melihat secara transparan, terbuka, dan tahu,” kata Isnur.
Ancaman Terhadap Masyarakat Sipil
Selain masalah prosedur, Isnur menyoroti kekhawatiran besar mengenai kekerasan oleh aparat negara. Tragedi ini menjadi bukti nyata atas ancaman yang selama ini menghantui warga sipil. Akibatnya, koalisi sipil kini melakukan advokasi ketat untuk mengawal kasus tragis ini.
“Kekhawatiran kami akan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara menjadi terbukti. Ini sebuah tragedi luar biasa,” ujarnya.
“Dalam perspektif kami, ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan sudah mengarah pada percobaan pembunuhan,” tegasnya.
Sementara itu, Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto telah mengonfirmasi identitas para pelaku. Empat oknum anggota Bais TNI, termasuk Kapten NDP dan Lettu SL, kini tengah menjalani proses hukum.








