Bandar Lampung (Lampost.co) — Asian Law Students Association (ALSA) Observer Universitas Lampung menggelar seminar nasional hukum perbankan di Fakultas Hukum Unila. Kegiatan berlangsung Jumat, 5 Desember 2025, dan menarik lebih dari 400 peserta dari berbagai latar belakang. Peserta berasal dari mahasiswa, dosen, praktisi hukum, anggota ALSA, serta masyarakat umum.
Poin Penting:
-
Seminar nasional hukum perbankan ALSA Observer Universitas Lampung Dihadiri lebih dari 400 peserta.
-
Tiga narasumber berasal dari Unila, LPS, dan UGM.
-
Membahas pidana perbankan dan bank gagal.
Panitia mengangkat tema Pertanggungjawaban hukum pelaku pidana perbankan yang menyebabkan bank gagal.
Tema tersebut dinilai relevan dengan dinamika sektor keuangan nasional yang terus berkembang. Peserta memerlukan pemahaman hukum menyeluruh terkait penyelesaian perkara perbankan berisiko tinggi.
Ruang Diskusi Konstektual
Public Relation ALSA Observer Unila, Radifan Arrafi, menyampaikan tujuan utama penyelenggaraan seminar
sebagai ruang diskusi kontekstual bagi mahasiswa hukum.
Baca juga: Unila Gandeng KI Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Panitia ingin mendorong nalar kritis peserta atas praktik penegakan hukum sektor keuangan. “Kami ingin membuka diskusi yang relevan dan aplikatif bagi mahasiswa,” ujar Radifan.
Dia juga menjelaskan pentingnya sinkronisasi teori hukum dengan realitas praktik perbankan. Untuk itu, diskusi lintas perspektif memperkaya cara pandang peserta terhadap perkara kompleks.
Hadirkan 3 Narasumber
ALSA Observer Unila menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang berbeda. Mereka berasal dari dunia akademik dan lembaga penjamin simpanan.
Narasumber pertama Yennie Agutin Mahroennisa Rasyid, dosen Hukum Perdata Unila. Kedua Sigit Sumarlan, direktur Group Litigasi LPS. Sedangkan pemateri ketiga Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Hukum Pidana UGM.
Standar Status Bank Gagal
Para pemateri membahas standar hukum penetapan status bank gagal. Mereka juga mengulas pertanggungjawaban pidana direksi dan pengurus bank.
Narasumber menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Diskusi juga menyoroti fungsi pengawasan untuk mencegah kejahatan sistemik.
Pemateri memaparkan peran regulator dalam menjaga stabilitas keuangan. Mereka menilai transparansi sebagai kunci pencegahan pelanggaran perbankan.
Forum turut mengangkat mekanisme likuidasi bank bermasalah. Pembahasan mencakup perlindungan nasabah melalui sistem penjaminan simpanan. Narasumber juga menjelaskan prosedur ganti rugi bagi deposan terdampak.
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi tanya jawab dengan berbagai pertanyaan muncul terkait praktik litigasi perbankan. Diskusi mengalir interaktif dan berbasis kasus nyata.
Focus Group Discussion
Kegiatan berlanjut dengan menggelar focus group discussion (FGD) antarmahasiswa lintas kampus. FGD memperdalam pemahaman melalui studi kasus terpilih. Peserta bertukar pandangan mengenai solusi hukum yang efektif.
Radifan berharap seminar memberi dampak berkelanjutan bagi mahasiswa. Dia menegaskan komitmen ALSA Observer Unila menghadirkan agenda edukatif berkualitas. Panitia juga merencanakan kegiatan lanjutan bertema hukum ekonomi.
Seminar ini memperkuat peran mahasiswa sebagai agen literasi hukum. Kegiatan tersebut juga mendorong kesiapan generasi muda menghadapi tantangan sektor keuangan. Dengan begitu, kampus berkontribusi menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.








