Bandar Lampung (Lampost.co) – Usai penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung. Pemerintah mengubah metode lama yang menggunakan open dumping menjadi Controlled Landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yusnadi Ferianto mengungkapkan, pembangunan sistem tersebut telah berlangsung sejak awal 2025. Pembangunan sistem controlled Landfill sudah mencapai 70 persen dan belum bisa selesai di tahun ini.
Meski pengerjaannya belum rampung, pemerintah setempat tetap memenuhi keperluan administrasi. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan progres sementara ke kementerian untuk evaluasi.
“Untuk tahapan sekarang kami sedang penyelesaian dokumen-dokumen yang harus ada,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.
Yusnadi menegaskan, pembangunan controlled landfill di TPA Bakung terkendala ketersediaan angganran. Sehingga ia memastikan pembangunan itu akan kembali berlanjut pada 2026.
Menurutnya pemerintah telah mengajukan anggaran senilai Rp6 miliar dalam rancangan APBD 2026 untuk melanjutkan proyek tersebut.
“Ketika anggarannya sudah cair, maka berlanjut agar secepatnya bisa selesai,” kata dia.
Mantan Kadis Perkim itu menjelaskan, pembangunan sistem controlled landfill di TPA Bakung saat ini berhenti pada pemasangan geo membran. Yakni salah satu elemen utama dalam sistem controlled landfill yang berfungsi untuk mencegah terjadinya pencemaran tanah dan air tanah.
“Tahun depan lanjut pemasangan geo membran, pengurukan lagi, dan pemasangan plastik,” pungkasnya.







